Ketua KASN Berharap Presiden Tolak Revisi UU ASN

Selasa, 24 Januari 2017 – 17:53 WIB
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofyan Effendy, berharap Presiden Joko Widodo menolak usulan revisi Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN) yang menjadi inisiatif DPR.

Menurut dia, revisi UU ASN hanya punya dua tujuan. Pertama, membuka jalan untuk memasukkan 1,2 juta pegawai honorer tanpa seleksi menjadi pegawai ASN, yang mengakibatkan menurunkan mutu ASN Indonesia.

BACA JUGA: Dorong Jokowi Terbitkan Surpres Revisi UU ASN

"Kedua, melumpuhkan pengawasan sistem merit dan membubarkan KASN. Itu tujuannya dalam rangka melumpuhkan sistem merit maka lembaga pengawasannya dibubarkan," kata Sofyan, dalam diskusi terkait UU ASN dan Permasalahannya di Gedung Bina Graha, Jalan Veteran Jakarta, Selasa (24/10).

Nah, Sofyan tidak menginginkan hal itu terjadi, sehingga berharap pemerintah menolak revisi UU ASN yang sudah ditetapkan menjadi hak inisiatif DPR.

BACA JUGA: Yakin, Maret RUU ASN Bakal Disahkan

"Mudah-mudahan pemerintah tidak menerima usulan revisi UU ASN, karena pemerintah punya hak veto untuk menolak," ujar Sofyan.

Selain berdampak pada kualitas ASN, dia khawatir revisi tersebut akan mengakibatkan suburnya praktik jual beli jabatan di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

BACA JUGA: Honorer K2 Jadi PNS, Negara Butuh Rp 23 Triliun?

Sofyan menyebutkan, kasus jual beli jabatan di Pemda Klaten, dan 10 kabupaten/kota lain yang sedang diusut KPK hanya puncak gunung es.

Sebab, dia menduga praktik serupa masih terjadi di mayoritas daerah di seluruh Indonesia.

Pemandulan pengawasan atas pelaksanaan sistem merit dalam manajemen SDM ASN, kata dia, akan berdampak pada suburnya praktik jual beli 29.113 jabatan pada instansi pusat dan daerah.

"Jual beli terhadap 29.113 jabatan pimpinan ASN tersebut volume (transaksi)-nya sangat besar, lebih kurang Rp 33 triliun sampai Rp 35 triliun. Kasus Klaten dan sepuluh kabupaten lain yang sedang diperiksa KPK merupakan puncak gunung es," tambahnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat nih, Puluhan Honorer K2 Langsung Sujud Syukur


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler