Ketua Komisi I DPR dan PWI Ikut Sesalkan Putusan MA Kasus IM2

Jumat, 06 November 2015 – 19:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA -  Putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) kasus IM2 yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terus menuai sorotan. Dukungan kepada mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto juga terus mengalir.

Setelah Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bersama 16 Asosiasi TIK dengan penggalangan petisi untuk membela Indar Atmanto, kali ini dukungan datang dari Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta.

BACA JUGA: Ini Respons Pak JK soal Terobosan PAN Ingin Masuk Kabinet Kerja

Mereka langsung mendatangi MA untuk meminta penjelasan putusan kontroversial itu. Pasalnya, selain menjadi preseden buruk bagi penegakan dan kepastian hukum, penolakan MA ini jug akan mengganggu iklim investasi di industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tanah Air.

Mahfudz  Siddiq mengatakan, dalam kasus ini pihak pemerintah sudah menjelaskan tidak ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam kerjasama penggunaan frekuensi 3G antara Indosat dan IM2. Sesuai aturan, kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi menjadi tanggung jawab Indosat.

BACA JUGA: Kembalikan Uang Gatot, gak Ngaruh, Tetap Bisa jadi Tersangka

"Ada perbedaan tafsir hukum antara pemerintah dengan lembaga yudikatif yang mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum,” ujar politikus dari PKS itu.

Dikatakan, putusan hukum atas kasus IM2 juga meresahkan kalangan industri telekomunikasi yang makin berkembang dan memungkinkan skema kerjasama antara pengelola infrastruktur dengan pengelola jasa bidang telekomunikasi. Kasus IM2 ini juga berdampak pada riskannya ide model multiplexing yang diusulkan pemerintah dalam RUU Penyiaran.

BACA JUGA: Tolak Komentar soal Reshuffle, tapi Tjahjo Akui Sering Ditelepon Presiden

"Ini pola kerjasama yang mirip antara Indosat dan IM2. Kasus ini membuat semakin mendesak revisi UU Telekomunikasi agar mampu menegaskan aturan yang selama ini bisa multitafsir," ujarnya.

Rombongan PWI DKI Jakarta yang menggeruduk MA dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Kamsul Hasan. Mereka ingin mempertanyakan putusan MA yang terkesan sangat mengabaikan suara masyarakat, khususnya pelaku di industri TIK. Penolakan MA ini akan membuat industri telekomunikasi Indonesia menjadi terganggu.

Akibat putusan MA ini, bisa dipastikan para bos ISP akan ramai-ramai masuk penjara. Pasalnya, dalam catatan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), ada sekitar 300-an ISP di seluruh di seluruh Indonesia memakai mekanisme bisnis yang sama dengan IM2. Dan, kondisi paling parah, penyelenggara layanan ISP akan menghentikan operasionalnya.

Putusan MA ini dinilai menjadi ancaman akan keberlangsungan layanan internet di Indonesia.

“Para penyelenggara jasa internet merasa ketakutan. Sebab mereka bisa bernasib sama seperti Pak Indar. Jika mereka dihukum seperti Pak Indar, maka Indonesia terancam blank spot, tidak ada jaringan internet. Apalagi, sekarang mereka mengancam akan mematikan internet,” kata Kamsul melalui keterangan resminya, Jumat (6/11)

Kamsul mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya pembebasan Indar Atmanto agar kembali dapat menunaikan tugasnya, baik sebagai penasehat maupun keahlian di bidang teknologi dan informasi.

“Kami sangat berharap rekan Indar Atmanto dapat aktif kembali dan berkarya bagi kepentingan masyarakat luas, yang masih membutuhkan khususnya di bidang internet,” ujarnya.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia  (APJII) dalam masa kepengurusan Sammy Pangerapan, telah meminta fatwa ke MA untuk memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan layanan internet di Tanah Air.

Pelaku industri saat ini khawatir tersangkut hukum pasca-pemidanaan manajemen Indosat.  Jika bisnis mereka dinilai melanggar melanggar hukum, mereka akan mengembalikan lisensi yang diberikan Kementerian Kominfo karena tidak lagi berguna. Untuk apa menjalankan bisnis, yang ujung-ujungnya bisa menyeret mereka ke penjara. Namun, ternyata permintaan fatwa APJII ini diabaikan oleh MA.

Dampak buruk lainnya, dari catatan APJII jika para operator ISP menghentikan layanan internet akan mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit. Dalam satu jam, potensi kerugian jika Internet mati bisa mencapai Rp767,5 miliar atau Rp4,6 triliun per hari.

Padahal, Indonesia sedang mendorong konten lokal, keamanan jaringan, tata kelola internet, dan kebebasan berekspresi sesuai dengan aturan yang ada. Upaya itu dilakukan 309 penyelenggara layanan internet di dalam negeri. Dari total penyelenggara, sebanyak 16 perusahaan ISP menguasai pangsa pasar market share hingga 70 persen. (rl/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sukses Mengemban Misi PBB, 100 Prajurit TNI Terima Penghargaan dari Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler