Ketua Komisi III Dikecam Anggotanya

Mendadak Tutup Rapat

Kamis, 26 November 2009 – 19:19 WIB

JAKARTA - Sejumlah Anggota Komisi III DPR usai rapat dengan Menkum-HAM Patrialis Akbar, Jaksa Agung yang diwakili Jampidsus Marwan Affendi, dan Menpan EE Mangindaan, mendadak memasuki press room DPR yang terletak di lantai 1, gedung Nusantara III, komplek parlemen, Senayan Jakarta.

Kepada wartawan, mereka mengaku kecewa berat atas tindakan Ketua Komisi III Benny K Harman yang tanpa alasan yang jelas menutup acara rapat yang telah diagendakan untuk mendengarkan pandangan fraksi-fraksi mini di Komisi III tentang usulan pemerintah soal Perppu Nomor 4/2009 untuk dijadikan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU.

"Karena pimpinan Komisi III tidak lagi memberi kesempatan bagi anggotanya untuk menyampaikan pendapat, maka kami lebih memilih untuk menyampaikan pendapat dan pandangan fraksi kami soal usulan pemerintah itu kepada persIntinya kami menolak usulan pemerintah untuk menjadikan Perpu Plt KPK menjadi undang-undang," tegas Desmond J Mahesa, di press room DPR, Jakarta, Kamis (26/11).

Desmond mengakui, duduknya Benny K Harman sebagai Ketua Komisi III DPR memang bukan atas kehendak Anggota Komisi III

BACA JUGA: 5 Fraksi Tolak Perppu KPK jadi UU

"Benny K Harman jadi Ketua Komisi III lebih karena produk dari sebuah sistem politik, yang mana dalam pemilu legislatif Partai Demokrat, dimana Benny K Harman berasal jadi pemenang
Tapi kurang pada tempatnya jika sistem politik itu juga digunakan oleh Benny K Harman untuk berbuat sewenang-wenang dalam memimpin rapat," ujar Desmond.

Rapat yang telah diagendakan tersebut mestinya menghasilkan satu diantara dua opsi, yakni menerima atau menolak usulan pemerintah agar Perppu tersebut dijadikan UU

BACA JUGA: Tak Elok Orang Demokrat Ketua Pansus

"Sikap pimpinan yang buru-buru menutup rapat itu membuat kami curiga dan bertanya, ada apalagi yang sesungguhnya terjadi?"

Sementara itu Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Ahmad Yani merasa rapat-rapat Komisi III yang dipimpin oleh Benny K Harman berjalan sangat tidak kondusif
Banyak di antara pertanyaan-pertanyaan anggota komisi yang dia kaburkan sehingga berdampak negatif terhadap iinstitusi DPR.

"Jangan-jangan Benny K Harman melakukan subordinasi dari obsesi Presiden SBY yang berkeinginan untuk menyelesaikan berbagai masalah penegakkan hukum, sementara Benny K Harman menjadikan obsesi SBY itu sebagai komoditi politik," tuding Ahmad Yani.

Dia memberi contoh sikap Benny

BACA JUGA: Demokrat Incar Posisi Ketua Panitia Angket

Sebagai presiden, lanjut Yani, sudah tepat dan benar sikap SBY dalam mengakomodasi rekomendasi Tim 8 antara lain memberi signal agar perkara Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah diselesaikan di luar pengadilan tapi tetap menjaga prosedur hukum yang berlaku"Sementara Benny K Harman selaku Ketua Komisi III DPR selalu saja menilai bahwa rekomendasi Tim 8 itu mendorong presiden untuk mengintervensi hukum"Ini kan aneh," tegas Ahmad yani.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi III dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding, hanya memberikan nilai 5 bagi 100 hari pertama kinerja Presiden SBY untuk sektor pembenahan dan penegakkan hukum di Indonesia"Sepanjang Kepolisian dan Kejaksaan belum dibenahi secara komprehensif, kita mendesak presiden agar dua instansi negara itu tidak diberi tugas untuk menyelesaikan berbagai kasus-kasus hukum yang saat ini menggantung di Kepolisian dan KejaksaanJangan biarkan mereka-mereka yang saat ini punya urusan hukum dengan Kepolisian dan Kejaksaan dijadikan ATM," kata Syarifuddin Suding.

Dia juga mengingatkan soal batas waktu berlakunya sebuah Perppu"Ingat Perppu itu ditanda-tangani presiden tanggal 21 SeptemberSesuai dengan Tatib DPR, Perppu tersebut harus selesai pembahasannya di DPR paling lambat pada akhir masa sidang I tanggal 4 Desember 2009, sebab 5 Desember hingga 4 Januari adalah masa reses DPRKalau DPR gagal menyelesaikan pembahasan Perppu KPK ini, jelas secara institusi DPR telah melanggar undang-undang," tegasnya.

Pertimbangan itulah yang kami pakai untuk mendesak pimpinan rapat agar Rapat Komsi III dengan pemerintah hari ini dapat memutuskan usulan pemerintah yang meminta Perppu Nomor 4/2009 tentang PlT KPK untuk diterima jadi UU tentang perubahan atas UU No 30/2002"Apakah Komisi III menolak atau menerima usulan tersebut, kan harus didahului dengan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi mini yang ada di Komisi IIIProsedur ini yang tidak diindahkan oleh Benny K Harman," imbuh Syarifuddin Suding(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Belum Tentukan Sikap Soal Angket


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler