Ketua Komisi III DPR: Irjen Ferdy Sambo tidak Perlu Dinonaktifkan

Selasa, 12 Juli 2022 – 14:30 WIB
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/7) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto merespons kasus penembakan oleh Bharada E yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. 

Politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa Bambang Pacul ini menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo tidak perlu dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam Polri menyusul insiden baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J tersebut. 

BACA JUGA: Mengapa Bharada E Menembak Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo? Brigjen Ramadhan Bilang Begini

"Tindakan penonaktifan seorang perwira tinggi tentu melalui proses yang tidak sederhana, harus pasti kesalahannya," ujar Bambang Pacul saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/7).

Selain itu, ujar dia, berdasar keterangan dari pihak kepolisian, Irjen Ferdy Sambo sedang tidak berada di rumah saat peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J itu terjadi. 

BACA JUGA: Kasus Penembakan Anak Buah Irjen Ferdy Sambo, Pengamat Ungkap Fakta Mengejutkan

"Sedang di satu tempat yang untuk isolasi itu, ya, kan, penjelasannya sampai hari ini seperti itu," ungkap anak buah Megawati Soekarnoputri di PDIP, itu.

Dia pun menilai penonaktifan Irjen Ferdy Sambo masih terlalu jauh dalam kasus ini. Sekretaris Fraksi PDIP di DPR itu justru mengingatkan pengambilan keputusan terkait kasus ini harus dilakukan secara hati-hati karena anggaran untuk kepolisian juga sangat tinggi.  

BACA JUGA: Sidang Mas Bechi Jombang, Kejati Jatim Siapkan 10 Jaksa, Kajati dan Aspidum Juga Masuk Tim

"Jadi, kalau menonaktifan kepada Kadiv Propam terlalu jauh. Kalau atas dasar pemberitaan yang ada itu terlalu jauh. Untuk menjadi polisi bintang dua perjalanannya panjang, investasi negara juga tinggi. Ini harus hati-hati," pungkasnya.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta terkait kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo. 

Kapolri Jenderal Listyo juga diminta memberhentikan sementara Ferdy Sambo dari jabatannya. Hal ini dilakukan guna mencari titik terang soal tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah jenderal polisi bintang dua itu. (mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler