jpnn.com, PADANG - Provinsi Sumatera Barat dinilai memiliki hutan yang terjaga dan lestari, berkat peran serta kesadaran masyarakatnya yang melindungi hutan.
Di Sumbar berlaku adat dan tradisi masyarakat dalam melindungi kelestarian hutan. Karena itulah tidak heran hutan di Sumbar tetap terjaga.
BACA JUGA: Hutan Mangrove Mamuju Terawat dengan Baik
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo mengapresiasi semua kelompok masyarakat yang turut serta menjaga kelestarian hutan tersebut.
Dia menyampaikan, bahwa Sumbar memiliki potensi besar membangun suaka alam, sebagai tempat perlindungan ekosistem hayati dan nabati.
Atas dasar tersebut, ia menegaskan daerah ini bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lain dalam menjaga kelestarian hutan.
Hal tersebut ia sampaikan saat melakukan Kunjungan Kerja Komisi IV di Balai Pertemuan Lembaga Pengelola Hutan Nagari Sungai Buluh, Padang, Sumbar.
BACA JUGA: Komisi X DPR Sayangkan Pariwisata Sumba Belum Terekspose
"Karena masyarakat berpegang teguh pada adat yang menjaga kelestarian alam. Ini yang saya pikir menjadi contoh baik bagi daerah-daerah lain," papar Edhy, Minggu (30/7/2017).
Dia juga mengatakan, meskipun di Sumbar banyak perkebunan kelapa sawit dan karet namun masih ada keseimbangan alam dan hutan tetap terjaga.
"Dan ini yang harus kita tularkan ke provinsi lain, kita sampaikan, bahwa ternyata ada daerah yang mampu menjaga hutannya. Kalau anda lihat di Sumatera Barat cukup banyak perkebunan kelapa sawit, karet banyak tapi hutannya masih terjaga dengan rapi," imbuh Edhy.
Dia juga mengatakan Komisi IV berkomitmen memberikan dukungan dalam menjaga kelestarian hutan di Sumbar.
BACA JUGA: Pemerintah Harus Serius Kembangkan Komoditas Hortikultura
Bahkan belum lama ini Edhy turut serta dengan Menteri Kehutanan Siti Nurbaya melepas harimau.
"Sumatera Barat punya potensi besar untuk membangun suaka alam yang lebih besar lagi, dan saya pikir pemerintah wajib untuk mendukung itu. Sumbar menjadi contoh untuk lingkungan," jelasnya.
Berdasarkan peraturan yang ada masyarakat Nagari Sungai Buluh dapat memanfaatkan keberadaan hutan lindung yang ada, untuk dikelola selama jangka waktu diberikannya hak pengelolaan Hutan Nagari yaitu selama 35 tahun.
Masyarakat sekitar juga dapat melakukan kegiatan pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, ekowisata dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Selain itu masyarakat juga diperbolehkan melakukan budidaya tanaman obat, budidaya tanaman hias, budidaya jamur, budidaya lebah dan budidaya hijauan makanan ternak serta penangkaran satwa liar.
Bersama dengan pemerintah daerah masyarakat menentukan mitra untuk melakukan kegiatan pendampingan yang berasal dari pemerintah, Lembaga Swadaya, Perguruan Tinggi atau pihak lain dalam upaya pemberdayaan masyarakat. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi X DPR Sayangkan Pariwisata Sumba Belum Terpublikasi
Redaktur : Tim Redaksi