Ketua Komisi IV Sangat Marah: Tidak Boleh Ditolak!

Minggu, 26 April 2020 – 19:31 WIB
Presiden Jokowi didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat meninjau rumah sakit darurat untuk penanganan COVID-19 di Pulau Galang, Batam, Rabu (1/4). Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan

jpnn.com, BATAM - Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Kepulauan Riau Ides Madri marah mendengar kabar ada warga Batam yang positif virus corona COVID-19 ditolak RS Khusus Penyakit Infeksi Pulau Galang.

"Semestinya kalau memang kapasitas di rumah sakit rujukan di Batam penuh, tidak boleh ditolak," kata Ides Madri melalui sambungan telepon, Minggu.

BACA JUGA: Perintah Terbaru Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud

Ides mengatakan, meskipun sejak awal pendirian RS di Galang untuk pekerja migran Indonesia, atas dasar kemanusiaan tetap harus menerima pasien dari daerah setempat.

Rumah sakit rujukan di Batam hanya 2, yaitu RSUD Embung Fatimah dan RSBP Batam, sehingga dibutuhkan tempat lain apabila kapasitas kedua tempat perawatan itu penuh.

BACA JUGA: Guru Honorer Tak Mengajar Selama Pandemi Corona, Tidak Digaji dari Dana BOS

Ia meminta otoritas kesehatan setempat menjalin komunikasi yang baik dengan pengelola rumah sakit di Pulau Galang agar tidak terjadi penolakan pasien.

Sementara itu, seorang pasien positif COVID-19 yang awalnya hendak dirujuk ke RS Pulau Galang akhirnya dibawa kembali ke RSBP Batam.

BACA JUGA: PPPK Juga Dilarang Cuti, tetapi Soal Gaji dan THR Tidak Ada yang Peduli

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi mengatakan pihak RSBP Batam terpaksa mengatur ulang tempat tidur di ruang perawatan agar dapat merawat pasien ke-30 itu.

Ia menjelaskan ruangan untuk merawat pasien lelaki yang positif COVID-19 penuh.

"Diatur ulang agar pasien ini bisa masuk," katanya.

Ia menyebutkan sejatinya RSBP Batam bisa menampung 20 pasien, sedang RSUD Embung Fatimah bisa menampung 8 pasien.

Namun, daya tampung sudah diatur berdasar jenis kelamin. Sementara, tempat untuk pasien laki-laki kurang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler