jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Dede Macam Yusuf menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menyikapi keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan BPJS Kesehatan karena belum sesuai syariah Islam.
Lagipula, kata mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini, fatwa MUI itu baru sebatas rekomendasi. "Baru rekomendasi. Nanti terserah pemerintah untuk menindaklanjuti. Baru DPR akan meninjau," katanya saat dihubungi wartawan di gedung DPR Jakarta, Rabu (29/7).
BACA JUGA: Gubernur Sumut Segera Jadi Penghuni Rutan KPK?
Saat ditanya apakah fatwa MUI itu tidak akan membuat resah dan dilema bagi peserta BPJS Kesehatan yang beragama Islam karena ada bunga alias riba, Dede pun menyebut di program ini tidak ada bunga.
"Di BPJS tidak ada bunga. Yang ada adalah denda keterlambatan. Kalau bunga, terlambat atau tidak terlambat tetap kena bunga. Nanti biar BPJS yang jelaskan soal ini ke masyarakat. Komisi IX DPR justru untuk mengawasi BPJS, bukan MUI," tegasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Tersangkakan Gatot, KPK Belum Puas
BACA JUGA: KPK Bakal Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi Bansos Sumut
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Sebut BPJS Kesehatan Haram, Begini Reaksi JK
Redaktur : Tim Redaksi