Ketua Komisi VIII DPR Mengaku Sudah Beberkan Semua kepada Penyidik KPK

Selasa, 30 Maret 2021 – 21:46 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/3) sekitar pukul 17.20 WIB. Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto akhirnya selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/3) sekitar pukul 17.20 WIB.

Saat hendak pulang, Yandri enggan memberi tahu awak media soal materi pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepadanya. 

BACA JUGA: KPK Kembali Periksa Pihak KJPP Wahyoni Adi & Rekan Terkait Kasus Tanah di Munjul

"Materi yang ditanya ke saya, semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Silakan tanya ke penyidik. Itu materi penyidikan," kata Yandri.

Saat disinggung apakah Yandri pernah merekomendasikan PT Total Abadi Solusindo ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk ikut pengadaan Bansos Covid-19 Jabodetabek pada 2020, Wakil Ketua Umum PAN itu bungkam. Yandri menekankan hal itu merupakan ranah penyidikan.

BACA JUGA: Juliari Batubara Tenteng Amplop Cokelat saat Ketua Komisi VIII DPR Tiba di KPK

Begitu juga tentang pertanyaan apakah pernah berkomunikasi dengan salah satu tersangka Matheus Joko. Yandri menyatakan semua keterangannya sudah diberikan kepada KPK. "silakan tanya penyidik saja," jelas dia.

Terlepas dari itu, Yandri mengaku ditanyakan sekitar delapan pertanyaan oleh penyidik. Selain itu, Yandri mengaku hadir sebagai saksi dalam kasus ini.

BACA JUGA: Setelah 4 Jam di KPK, Yandri Susanto PAN Enggan Bicara

"Saya sebagai warga negara yang baik kemarin dapat panggilan oleh KPK jam dua siang. Tadi saya sudah hadir sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan," jelas dia.

Seperti diketahui, KPK memanggil Yandri Susanto untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan Yandri untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS).

KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini ialah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian Iskandar Maranatha dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler