jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/3).
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu masuk dalam daftar saksi kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.
BACA JUGA: Usut Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Periksa Waketum PAN
Tiba di KPK sekitar pukul 13.35 WIB, Yandri menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam. Wakil ketua umum PAN meninggalkan KPK sekitar pukul 17.29 WIB.
Namun, Yandri tidak banyak bicara. Dia mengaku telah menjawab semua pertanyaan penyidik KPK.
BACA JUGA: Tulis Surat, Effendi Gazali Pengin Para Dewa Bansos Covid-19 Tersentuh KPK
Menurut dia, penyidik mengajukan delapan pernyataan. Walakin, Yandri tidak memerincinya.
"Itu materi penyidikan," kata Yandri setelah pemeriksaan.
BACA JUGA: KPK Menduga Effendi Gazali Minta Jatah Bansos Covid-19 Lewat Anak Buah Juliari
Wartawan bertanya kepada Yandri tentang PT Total Abadi Solusindo. Ada dugaan tentang perusahaan itu mengantongi rekomendasi sebagai vendor bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Lagi-lagi Yandri enggan menjawabnya. "Silahkan tanya ke penyidik," ucap pria kelahiran 7 November 1974.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa Yandri menjasi saksi untuk pejabat Kemensos Matheus Joko Wantoso yang menjadi tersangka dalam kasus itu.
Matheus merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos untuk pengadaan bansos Covid-19.(mcr9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih