KPK Kembali Periksa Pihak KJPP Wahyoni Adi & Rekan Terkait Kasus Tanah di Munjul

Selasa, 30 Maret 2021 – 11:22 WIB
Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (30/3).

Lembaga antirasuah memanggil staf marketing di KJPP Wahyono Adi dan Rekan, Ucu Samsul Arifin, Manajer Operasional PT Adonara Propertindo Anton Adisaputro, dan Kepala Bidang Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta Ahmad Giffari.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Periksa Waketum PAN

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/3).

Sebelumnya pada Senin (29/3), penyidik juga telah memeriksa staf lainnya di KJPP Wahyono Adi dan rekan, yakni Akbar Rafsanjani.

BACA JUGA: Kesaksian Juru Parkir Gereja: Tiba-tiba Meledak, Langsung Saya Bilang, Tuhan Tolong Saya

Diketahui saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus yang berkaitan dengan program rumah DP Nol Rupiah itu.

Pihak KPK mengeklaim telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah tersebut.

BACA JUGA: Terduga Teroris Punya Atribut FPI, Azis Yanuar: Sudah Bubar

Namun, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri belum mengumumkan nama tersangka dan konstruksi kasusnya.

"Kami sampaikan saat ini KPK belum dapat menyampaikan detail kasus dan mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," ujar Ali, Rabu (24/3). (mcr9/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler