jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto meminta Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua OJK, dan Kepala LPS untuk dapat mencegah keparahan krisis ekonomi dan keuangan melalui keberlanjutan kebijakan fiskal, moneter, industri jasa keuangan, maupun program penjaminan.
“Ini merupakan pertemuan pertama di awal masa sidang III Komisi XI DPR, meskipun sebelumnya saya telah beberapa kali melakukan video conference bersama menteri keuangan, gubernur BI, Ketua OJK, dan Kepala LPS memantau kondisi perekonomian dan sistem jasa keuangan pada masa reses,” kata Dito dalam keterangannya usai Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua OJK, dan Kepala LPS, melalui video conference, di gedung DPR, Jakarta, Senin (6/4).
BACA JUGA: Corona Merajalela, Komjen Agus Ajak Semua Pihak Bantu Warga Berkesulitan Ekonomi
Dito menyebut bahwa agenda utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut terkait perkembangan kondisi perekonomian nasional di tengah wabah COVID-19.
“Implikasi pandemi COVID-19 telah memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang mengalami perlambatan dan penurunan penerimaan negara, peningkatan belanja negara, nilai tukar rupiah, dan industri jasa keuangan,” katanya.
BACA JUGA: Demi Ekonomi, Republik Islam Iran Izinkan Warga Beraktivitas di Tengah Wabah Corona
Dito menyebut, diperlukan berbagai upaya oleh pemerintah untuk mencegah keparahan dan krisis kesehatan-kemanusiaan, krisis sosial, krisis ekonomi dan krisis keuangan dengan fokus kepada belanja kesehatan, social safety net, serta pemulihan perekonomian termasuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.
“Kebijakan pemerintah dan stakholders merespon dampak COVID-19 terhadap perekonomian nasional dalam merespon kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia, pemerintah telah mengambil langkah-langkah diantaranya re-focusing penganggaran untuk sektor kesehatan dan bantuan sosial,” katanya.
BACA JUGA: Anies Diminta Segera Bentuk Gugus Tugas Ekonomi Khusus Jakarta
Dito menyebut bhawa stimulus fiskal tahap I melalui belanja untuk memperkuat perekonomian domestik melalui, percepatan belanja dan kebijakan mendorong padat karya dan stimulus belanja.
“Stimulus fiskal tahap II untuk menjaga daya beli masyarakat dan kemudahan ekspor-impor,” katanya.
Adapun stimulus moneter lanjut Dito, terus dioptimalkan untuk memberi daya dukung pada perekonomian nasional dan menjaga stabilitas baik yang dilakukan oleh BI dengan melakukan triple intervention, OJK melalui stimulus sektor perbankan dan industri perusahaan pembiayaan.
“Pelebaran defisit dapat di atas 3% PDB untuk mempercepat penanganan COVID-19 dan penyelamatan perekonomian dari ancaman krisis,” katanya.
"Ada juga program pemulihan ekonomi nasional melalui penyertaan modal pemerintah, penempatan dana pemerintah, investasi pemerintah, dan penjaminan. PERPU Nomor 1 Tahun 2020,” katanya.
Dito menyebut bahwa terhadap Bank Indonesia, perkembangan nilai tukar rupiah tentu saja mendapatkan tekanan dari global dan masih dalam kondisi ketidakpastian yang masih relatif tinggi.
“Dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, komisi XI DPR telah meminta BI untuk terus berupaya melakukan stabilisasi nilai tukar sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar melalui kebijakan yang telah dilakukan oleh BI melalui triple intervention, baik secara spot, DNDF, pembelian SBN di pasar sekunder,’ katanya.
Sedangkan terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada sektor industri jasa keuangan, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank antara lain berbagai relaksasi diantaranya mendukung keberlangsungan usaha sektor riil melalui restrukturisasi kredit; dan Meredam volatilitas pasar modal.
“Ke depan, Komisi XI DPR terus mendukung upaya-upaya OJK agar dapat memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil baik pada sisi keringanan pembayaran kredit atau kemudahaan untuk dapat kembali mendapatkan kredit,” katanya.
Dito menyebut Komisi XI DPR mendukung upaya menteri keuangan dalam membuat kebijakan keuangan negara dalam penanganan wabah COVID-19, mitigasi dampak-dampak COVID-19 serta penyelamatan perekonomian nasional yang akan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.
“Komisi XI DPR akan membahas secara regular dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua DK OJK, Kepala LPS untuk menyusun pelaksanaan dan persyaratan ketentuan dalam melaksanakan kewenangannya untuk mencegah dan menangani krisis sistem keuangan,” katanya.
Dito menambahkan, ke depan, Komisi XI DPR akan menjadwalkan secara reguler rapat dengan Menteri Keuangan, Ketua DK OJK, Kepala LPS untuk mendiskusikan atau menerima laporan dari pelaksanaan kewenangan pelaksanaan kebijakan tersebut. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil