Predator 13 Santriwati Dituntut Mati dan Kebiri, Ini Reaksi Pak HNW

Rabu, 12 Januari 2022 – 13:48 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi tuntutan Kejati Jabar kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan. Foto Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi tuntutan Kejati Jabar melalui jaksa Asep N Mulyana memberikan hukuman berat pada terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Kejati Jabar menuntut hukuman mati dan kebiri kimia kepada Herry Wirawan.

BACA JUGA: KKB Kibarkan Bintang Kejora, Menantang TNI-Polri, HNW Bereaksi

Sebab, kata dia, tuntutan jaksa itu menjadi upaya menunjukkan ketegasan hukum berkeadilan dan membuat efek jera kepada pelaku.

“Hormat kepada jaksa penuntut umum yang berani menuntut dengan tuntutan yang terberat," tulis HNW, sapaan Hidayat Nur Wahid melalui keterangan persnya, Rabu (12/1).

BACA JUGA: HNW Beber Cara Efektif Hentikan Manuver Pembenturan Agama dalam Bernegara

Legislator Daerah Pemilihan II DKI Jakarta itu menilai tuntutan kepada Herry sudah sesuai, yakni memakai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Instrumen hukum yang ada sudah sangat cukup memadai untuk menjatuhkan hukuman maksimal," tutur HNW.

Legislator Fraksi PKS itu mengatakan tuntutan kepada Herry sudah menjadi aspirasi masyarakat luas yang merasa geram dengan kebiadaban dilakukan terdakwa.

Dia pun berharap majelis hakim sidang perkara pemerkosa 13 santriwati bisa jernih menimbang temuan hukum.

“Penting bagi majelis Hakim untuk dapat menimbang secara jernih, hadirkan kewibawaan dan keadilan hukum, dengan mengabulkan tuntutan terberat itu,” beber HNW.

Herry Wirawan, 36, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati dan dikebiri kimia oleh jaksa Kejati Jawa Barat. Tidak hanya itu, pelaku juga didenda sebesar Rp 500 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila oleh oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren Madani Boarding School itu.

JPU Asep mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa. (ast/jpnn)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
HNW   Herry Wirawan   pencabulan   PKS   MPR RI  

Terpopuler