jpnn.com, BOGOR - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Rabu (5/7).
Pertemuan itu terkait dengan polemik Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
BACA JUGA: Soal RKUHP, Ini Instruksi Jokowi Versi Pimpinan KPK
Ketua KPK Agus Raharjo mengawali pertemuan itu sempat menyampaikan pandangannya terkait RKUHP tersebut, meskipun tidak secara utuh karena pertemuan kemudian berlangsung tertutup.
"Saya nanti akan menceritakan, mungkin salah satu yang tidak mengetahui hukum di KPK kan saya pak, yang lainnya kan ahli-ahli," kata Agus mengawali paparannya di depan presiden dan jajaran menteri kabinet.
BACA JUGA: KPK Keberatan, Presiden Minta RKUHP Ditinjau Lagi
Namun demikian, mantan kepala Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini menyampaikan pandangan sederhananya terkait RKUHP.
"Tapi pandangan saya sederhana sebenarnya. Pertama, rancangan itu benar dalam arti kita belum punya undang-undang. Itu salah satu cara mempunyai undang-undang dulu, yang kemudian meninggalkan warisan dari Belanda," ucap Agus.
BACA JUGA: Sah-Sah Saja KPK Mengingatkan Jokowi
Pertemuan tersebut kemudian berlangsung tertutup.
Usai pertemuan tersebut, Agus menyebutkan bahwa dirinya bersama pimpinan KPK lainnya menyampaikan apa yang menjadi perhatian lembaganya terhadap RKUHP.
Salah satunya agar delik korupsi tidak masuk ke dalam RUU tersebut.
"Antara lain mengusulkan lebih baik itu (delik korupsi) di luar KUHP. Karena ya kami, saya sampaikan mengenai risiko yang besar. Kemudian insentifnya tidak kelihatan untuk pemberantasan korupsi. Kemudian teman-teman tambahin banyak isu," jelas Agus.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak RKUHP, KPK Bakal Melobi Presiden Jokowi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam