jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) terus menyampaikan penolakannya atas Rancanan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah dibahas di DPR. KPK menganggap pasal-pasal di RKUHP akan melemahkannya.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pihaknya akan segera menemui Presiden Joko Widodo. Tujuannya melobi presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu agar menolak pasal-pasal di RKUHP yang melemahkan KPK.
BACA JUGA: Terbitkan SE THR PNS, Mendagri tak Minta Masukan KPK
"Masih dalam posisi itu (menolak, red), nantinya kalau diizinkan akan berkomunikasi dengan Bapak Presiden," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6).
Menurut Agus, sejauh ini rencana KPK menemui Presiden Jokowi memang belum terjadwal. Namun, KPK ingin segera bisa beraudiensi dengan presiden untuk membicarakan RUKHP.
BACA JUGA: Mantan KSAU Curigai Agenda di Balik Kasus Heli AW-101
"Ya pembuat UU itu kan presiden dengan DPR," katanya.
Namun demikian, Agus mengaku belum mengetahui apakah nantinya Presiden Jokowi bakal setuju dengan sikap KPK menolak pasal-pasal di RKUHP. "Ya belum tentu nanti akan kami jelaskan," pungkasnya.
BACA JUGA: OTT di Tulungagung dan Blitar, KPK Amankan Duit Rp 2 Miliar
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menyebut sejumlah pasal di RKUHP akan berdampak kepada lembaganya dan pemberantasan korupsi. Sebab, RKUHP juga memuat pasal-pasal tindak pidana korupsi yang berpotensi memangkas kewenangan KPK.(ce1/gwn/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... THR dan Gaji ke-13 dari APBD? Ini Respons Sementara KPK
Redaktur : Tim Redaksi