Lagi, KPK Garap Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama

Kamis, 02 September 2021 – 12:21 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo, Kamis (2/9). 

Agus akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap perpajakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

BACA JUGA: Korting Pajak Bank Panin dan PT Jhonlin, 2 Pejabat DJP Terima Uang Sebegini?

Agus Susetyo saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu. 

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Agus akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani. 

BACA JUGA: KPK Dalami Intervensi Pejabat terkait Pajak PT Jhonlin Baratama hingga Bank Panin

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (2/9). 

Selain Agus, penyidik juga memanggil sepuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mereka yakni, Yudi Sutiana Gardayudia, Paryan, Indra Ahmad Wijaya, Arif Wibowo, Andri Puspo Heriyanto, Budiyanto, Putu Eka Dibia Putra, Prasetya Adi Siswanto, Ilham Zahroni, serta Musliman. 

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Pajak, KPK Garap Pejabat Kemenkeu

Tak hanya itu, penyidik juga mengorek keterangan dari lima pihak swasta yakni, Wahyu Santoso, A Sunardi R, Ester Sutrisna, Naufal Binnur, serta perwakilan bagian keuangan Clipan Finance. Mereka juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dadan Ramdani. 

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. 

Keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani 

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo, serta seorang kuasa wajib pajak Veronika Lindawati. 

Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. 

Tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap. 

Dalam perkara ini, Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan, yakni melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Keduanya diduga mengakomodasi jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak. 

Karena mengakomodasi keinginan para wajib pajak, Angin dan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang.

Adapun perincian uang yang diterima keduanya yakni, Rp 15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) pada Januari-Februari 2018. 

Selanjutnya, Angin dan Dadan diduga juga menerima uang sebesar SGD 500 ribu dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin Veronika Lindawati pada pertengahan 2018. 

Uang SGD 500 ribu diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal Rp 25 miliar. 

Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar SGD 3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. 

Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019. (tan/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler