jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Ketua KPK Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana mengkritisi penetapan tersangka kliennya oleh pihak Polda Sulselbar. Pengacara senior itu menilai, pasal yang disangkakan kepada Abraham tidak jelas alias rancu.
Kerancuan yang dimaksudnya adalah akibat penggunaan kata "atau" dalam pasal sangkaan. Menurutnya, pihak Polda Sulselbar menuduh Abraham melanggar Pasal 264 ayat 1 sub Pasal 266 ayat 1 KUHP atau Pasal 93 UU no 23 tahun 2006 yang diperbaharui UU no 24 tahun 2013.
BACA JUGA: Berkas BW Nyaris Rampung, Adnan dan Zul Masih Diporoses
"Padahal gak boleh pake kata 'atau'. Jadi ini tidak jelas," terang Nursyahbani kepada wartawan di KPK, Selasa (17/2).
Nursjahbani juga telah menyarankan Abraham untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung tanggal 20 Februari mendatang. Pasalnya, surat pemanggilan yang dilayangkan pihak kepolisian mengandung banyak kesalahan.
BACA JUGA: Keluar Rumah Pakai Baju Putih, BG Dilantik jadi Kapolri?
Meski menemukan banyak masalah, lanjut Nursjahbani, Abraham belum berencana mengambil langkah praperadilan. Yang jelas, lanjutnya, Abraham mempertimbangkan langkah tersebut sebagai salah satu opsi tindak lanjut.
"Nanti tim pengacara Pak Samad akan rapat tersendiri mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan, jam 4 sore," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Bertemu Pimpinan PPATK Bersama Wakapolri, Ada Apa?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karena Budi Gunawan, Jokowi Didemo Sampai di Istana Bogor
Redaktur : Tim Redaksi