jpnn.com - JAKARTA - Ketua KPK Abraham Samad mengisyaratkan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta terhadap Irjen Djoko Susilo yang didakwa korupsi proyek driving simulator dan tindak pidana pencucian uang. Menurut Abraham, KPK segera menggelar rapat pimpinan untuk mengambil keputusan atas vonis atas Djoko.
"Kita sedang dalam tahapan pikir-pikir, tapi insya Allah dalam dua tiga hari akan ada keputusan karena kita harus rapim. Kemungkinan besar kita akan ajukan banding juga," katanya Abraham di kantor KPK, Rabu (4/9).
BACA JUGA: Belasan Ormas Tolak Penyelenggaraan Miss World
Sebelumnya, Djoko divonis bersalah dan dihukum 10 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. Namun, bekas Gubernur Akpol itu dibebaskan dari keharusan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 32 miliar. Hakim juga menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar hak politik Djoko untuk menempati jabatan publik dicabut.
Tapi menurut Abraham, yang bisa diterima KPK hanya putusan majelis soal penolakan untuk mencabut hak politik Djoko. "Menurut saya, kalau majelis hakim tidak memutuskan untuk mencabut hak politik DS, kita terima itu," katanya.
BACA JUGA: KPK tak Gentar Periksa Jero Wacik
Namun, Abraham menegaskan, pihaknya akan melakukan analisa lebih jauh soal itu. Kemudian, kesimpulannya akan dimasukkan dalam memori banding, jika nanti langkah banding benar-benar ditempuh.
"Ada keberatan-keberatan kita termasuk tidak dikabulkannya hak politik, maka itu akan kita rumuskan dan masukan di dalam memori banding nanti yang kita buat," ujar bekas pengacara di Makassar ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Penahanan Tersangka Hambalang Tinggal Menghitung Hari
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Tangkap Seluruh Mafia Proyek Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi