Ketua KPK Yakin Kader PDIP Harun Masiku Kembali ke Indonesia

Sabtu, 18 Januari 2020 – 06:00 WIB
Firli Bahuri. Foto: Nova Wahyudi/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meyakini kader PDIP Harun Masiku (HAR), tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024, kembali ke Indonesia.

"Saya pernah menjadi Deputi Bidang Penindakan KPK 1 tahun 2 bulan 14 hari, ada yang kabur ke luar negeri itu pasti balik," kata Firli di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1).

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Kapolri Tentang Tersangka Harun Masiku

Berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.

Terkait hal tersebut, Firli memberikan alasan bahwa pelaku koruptor berbeda dengan pelaku tindak pidana lain.

BACA JUGA: Tujuh Hari Jadi Buron, Kader PDIP Harun Masiku Belum Tertangkap

"Karena pelaku koruptor itu berbeda dengan pelaku pembunuhan yang siap tidur di hutan. Beda juga dengan pelaku teror tetapi kalau korupsi berapa uang yang ia bawa pasti akan kembali ke Indonesia," kata Firli.

Perihal keberadaan Harun, kata dia, KPK tetap melakukan pencarian dan berupaya menangkap yang bersangkutan.

BACA JUGA: Istri Pertama Hakim Jamaluddin: Kami Sekeluarga Sudah Sepakat Zuraida Harus Dihukum Mati

"Kita cari keberadaannya dan tadi saya sudah tanda tangani terkait permintaan bantuan pencarian dengan aparat penegak hukum," kata dia.

Selain itu, kata dia, KPK juga meminta bantuan melalui jalur-jalur diplomatik untuk mencari tersangka Harun.

"Kita meminta bantuan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia karena memang mereka punya jejaring, kita juga meminta bantuan dengan jalur-jalur diplomatik untuk mencari keberadaan tersangka yang kita cari," ujar Firli.

KPK juga telah mengirimkan surat panggilan ke kediaman Harun di Kebayoran, Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Seperti diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp 600 juta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Firli Bahuri   KPK   Harun Masiku   PDIP   Imigrasi  

Terpopuler