Ketua KPU Dapat Sanksi DKPP, Prabowo-Gibran Seharusnya Didiskualifikasi

Selasa, 06 Februari 2024 – 22:36 WIB
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat permanen tujuh komisioner Komisi Pemihan Umum (KPU). Ilustrasi Foto: ANTARA/HO-Humas DKPP

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus turut menyoroti hasil keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.

Menurut Petrus, secara moral legitimasi KPU telah mengalami  kehancuran di mata publik. 

BACA JUGA: Akademisi Sebut Putusan Etik DKPP Berpotensi Menimbulkan Kekacauan Hukum

Oleh karena itu, untuk mengembalikan legitimasi, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar  mengeluarkan sebuah Keputusan Progresif berupa mendiskualifikasi Pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

"KPU juga harus memerintahkan partai-partai di Koalisi Indonesia Maju mengajukan Calon Pengganti Capres-Cawapres, atau Pemilihan Presiden 2024 tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, karena berbagai pelanggaran Etik, Hukum dan Konstitusi termasuk merujuk kepada Putusan No.99/PUU-XXI/2023, tgl. 16/10/2023 dan Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tgl 7/11/2023," tegas Petrus, Senin (5/2).

BACA JUGA: Emil Dardak Mengeklaim Putusan DKPP Tidak Terkait dengan Pencalonan Gibran

Petrus juga mendesak penundaan penyelenggaran Pemilu dalam waktu 2 x 14 hari terhitung sejak 14 Februari 2024.

Hal ini agar partai-partai di koalisi Indonesia Maju mengajukan capres cawapres pengganti, akibat diskualifikasi terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Irman Gusman Minta DKPP Pecat Ketua KPU

Petrus menambahkan diskualifikasi terhadap Prabowo-Gibran harus dilakukan berdasarkan putusan DKPP. Dalam putusan itu, DKPP menempatkan Gibran sebagai orang yang mendapatkan tiket cawapres dari KPU melalui perbuatan melanggar hukum dan melanggar etika.

Hal itu membuat Gibran tidak layak, tidak pantas dan tidak sepatutnya menjadi cawapres 2024 mendampingi capres Prabowo Subianto.

"Alasan hukumnya sangat kuat, karena keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres bertentangan dengan etika dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menurut UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah karena melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan," ujar Petrus.

Putusan DKPP ini, sambung Petrus, harus dikawal pelaksanaannya agar bermanfaat bagi perbaikan terhadap prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat dan konstitusi yang dilanggar sejak nepotisme dibangun Jokowi.

Putusan DKPP juga harus dikawal dengan memperhatikan opini publik yang berkembang terutama suara para civitas akademika lintas perguruan tinggi negeri dan swasta sebagai representasi para intelektual, cendikiawan dan ilmuwan Indonesia yang netral dan prihatin akibat daya rusak yang ditimbulkan selama proses menuju pilpres.

"Oleh karena itu  Putusan DKPP harus dikawal pelaksanannya oleh rakyat, karena KPU RI patut diduga berada dalam cengkraman dan kendali kekuasaan dinasti politik dan nepotisme Jokowi, sehingga berhasil mengubah orientasi politik Komisoner KPU bahkan seluruh ASN menuju sikap politik monoloyalitas pada kepentingan dinasti politik dan nepotisme Jokowi," tegas Petrus.

Seperti diketahui, Putusan DKPP No. 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023, Tanggal 5 Februari 2024 dalam amarnya menyatakan Teradu Hasyim Asy'ari (Ketua KPU), Yulianto Sudrajat, Agus Mellaz, Betty Epsillon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik dan Mochammad Afifuddin, semuanya (Anggota KPU), terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, berimplikasi hukum kepada tidak sah dan/atau batal demi hukum status Pencapresan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

DKPP dalam pertimbangan dan kesimpulannya memutuskan dengan PUTUSAN DKPP yaitu menjatuhkan sanksi Adminsitratif berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari (Ketua KPU), sedangkan Komisoner KPU lainnya dijatuhkan sanksi adminsitratif. (flo/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler