Akademisi Sebut Putusan Etik DKPP Berpotensi Menimbulkan Kekacauan Hukum

Selasa, 06 Februari 2024 – 21:46 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Foto: dkpp

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres bertentangan dengan konstitusi.

Bahkan, putusan itu bisa menimbulkan kekacauan hukum.

BACA JUGA: Pakar Hukum Nilai Putusan DKPP Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

"Putusan DKPP dalam hal mengadili dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan tugas KPU sangat bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 yang termuat dalam amar putusan MK No.90/PUU - XXI/ 2023 jo. putusan MK No. 141/PUU - XXI/2023," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Jayabaya Muhammad Rullyandi kepada wartawan, Selasa (6/2).

Menurutnya, tindakan DKPP jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum.

BACA JUGA: TKN: Pencalonan Prabowo-Gibran Tak Terdampak Putusan DKPP

"Putusan etik DKPP atas pengaduan tersebut justru menimbulkan kekacauan hukum ditinjau dari segi asas kepastian hukum yang adil," imbuhnya.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras.

BACA JUGA: Putusan DKPP, HNW Yakin Rakyat Tolak Pemimpin yang Tak Beretika

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," imbuhnya.

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan keras.

Dalam putusannya, DKPP juga menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi," bunyi pertimbangan putusan DKPP.

"Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," imbuhnya.

"Putusan etik DKPP atas pengaduan tersebut justru menimbulkan kekacauan hukum ditinjau dari segi asas kepastian hukum yang adil," imbuhnya.

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler