jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membeberkan sejumlah fakta terkait kasus asusila Hasyim Asyari yang telah dipecat sebagai ketua KPU RI.
Perempuan yang menjadi korban hasrat pribadi Hasyim ialah Cindra Aditi Tejakinkin (CAT), anggota PPLN Den Haag, Belanda.
BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Asyari Mulai Dekati Mbak CAT Sejak di Bali, Begini Ceritanya
DKPP pun menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap alias pemecatan terhadap Hasyim (Teradu) selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung putusan sidang dibacakan.
BACA JUGA: Kronologi Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim dan Mbak CAT Diungkap DKPP, Ada Panggilan Sayang
Lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi kinerja dari KPU dan Bawaslu itu juga meminta Presiden Jokowi melaksanakan putusan pemberhentian Hasyim, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan (kemarin).
Itulah sejumlah poin penting yang termuat dalam salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
BACA JUGA: Detik-Detik Hasyim Asyari Berhubungan Badan dengan Cindra Aditi
Nah, dalam pertimbangan putusan, DKPP juga membeberkan beberapa fakta menarik seputar asmara Hasyim terhadap Mbak CAT (Pengadu).
Disebutkan bahwa pada tanggal 2 - 7 Oktober 2023, KPU menyelenggarakan Bimtek tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Pengadaan dan Distribusi Logistik Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Luar Negeri di Belanda, di Hotel Okura, Amsterdam.
Kegiatan itu dihadiri oleh 16 PPLN, yakni: Athena, Berlin, Bern, Brussel, Copenhagen, Den Haag, Frankfurt, Hamburg, Helsinki, Lisbon, London, Madrid, Marseille, Oslo, Paris, dan Stockholm.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, mulai 3 Oktober 2023. Bahwa pada acara bimtek tersebut, Teradu memberikan sambutan sekaligus membuka acara pada tanggal 3 Oktober 2023.
Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menerangkan bahwa pada tanggal yang sama, 3 Oktober 2023, Teradu menelepon Pengadu (Cindra Aditi) pada malam hari untuk datang ke kamar Teradu di Hotel Van der Valk, Amsterdam.
"Dalam pertemuan tersebut, setelah berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu, Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan. Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu," bunyi salinan putusan DKPP, dikutip Kamis (4/7).
Setelah kejadian tersebut, Pengadu dan Teradu beberapa kali jalan bersama di Amsterdam sampai dengan kepulangan Teradu ke Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2023.
Selain itu, Teradu Hasyim juga mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada Pengadu berupa foto berdua di depan Lobby Hotel Van der Valk, Amsterdam.
"Dalam foto tersebut disertai dengan caption, “My Love (ditambah emoji love dan emoji bunga mawar merah)” demikian tertulis dalam salinan putusan yang dibacakan bergiliran oleh anggota majelis DKPP.
Bahwa setelah Teradu ketua KPU tiba di Jakarta, terdapat komunikasi melalui pesan Whatsapp antara Pengadu dengan Teradu pada tanggal 9 Oktober 2023.
Saat itu, Teradu mengirimkan pesan Whatsapp begini; “Pandangan pertama turun ke hati (emoji peluk)”.
Terdapat juga komunikasi melalui pesan Whatsapp pada tanggal 11 Oktober 2023. Dalam chat tersebut, Pengadu meminta kepada Teradu mengurus pembelian apartemen di Puri Imperium Kuningan.
Atas permintaan tersebut, Teradu kemudian membantu mengurus pembelian apartemen dimaksud.
Selain itu, juga ada komunikasi pada tanggal 13 Oktober 2023, di mana Teradu mengirimkan pesan Whatsapp yang menyatakan menyayangi Pengadu secara lahir batin dan sampai kapan pun.
"Pengadu menjawab dengan menyatakan “maaf saya tidak bisa melanjutkan”, “sayang saya tidak bisa dibagi”, serta “dan saya tidak mau nama saya tidak benar di mata orang.”.
Begitulah sejumlah chat mesra Hasyim kepada Cindra Aditi yang menjadi korban dalam kasus asusila tersebut.(dkpp/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Rayuan Ketua KPU Agar Cindra Mau Berhubungan Badan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam