JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Matius Awaitau dilaporkan oleh anggotanya sendiri ke KPU PusatSebab, Matius dianggap telah melanggar UU Pemilu.
Anggota KPU Kabupaten Jayapura Lidia Maria Mokay usai melaporkan Matius ke anggota KPU Syamsul Bahri, Rabu (20/5) sore, menyatakan bahwa banyak kejanggalan dalam proses penyelenggaraan pemilu legislatif di Kabupaten Jayapura
BACA JUGA: Boediono Mau Ikuti Jejak Kalla
Lidia yang mengaku mendapat skorsing dari Matius itu mengungkapkan, dari persoalan daftar pemilih saja KPU Jayapura sudah melanggar UU“Karena yang digunakan bukan Data Agregat Kependudukan (DAK) dari Dinas Catatan Sipil, tapi justru dari daftar pemilih Pilkada Bupati tahun 2006 dan data dari sebuah yayasan
BACA JUGA: Boediono Protes Dianggap Ekonom Kebarat-baratan
Ini kan menghilangkan hak parpol dan hak pemilih,” ujar Lidia di kantor KPU, Jakarta.Tak hanya itu, Lidia juga melaporkan keputusan Ketua KPU Kabupaten Jayapura menghentikan penghitungan suara di 283 TPS
BACA JUGA: Sewot Disebut Ekonom Neoliberal
“Jadi proses penghitungan yang harusnya dilakukan di TPS, ternyata dilakukan di hotel, jadi tanpa ada tanda tangan saksiAlasannya karena faktor keamanan, tetapi nyatanya semua aman-aman saja,” ungkapnya.Soal skorsing yang dialaminya, Lidia mengaku hal itu karena sikapnya yang terus mempermasalahkan berbagai pelanggaran oleh Ketua KPU Kabupaten JayapuraBahkan penetapan hasil pemilu di Kabupaten Jayapura, katanya, tidak ikut ditandatanganinya“Saya dilarang masuk ruang pleno,” keluhnya.
Disinggung soal respon KPU atas laporan itu, Lidia mengaku bahwa ada harapan KPU bakal memprosesnya“Tadi Pak Syamsul (anggota KPU Syamsul Bahri) menyampaikan masalah ini akan diproses karena persoalannya bukan sekedar kode etik, tetapi juga pelanggaran UU Pemilu bahkan UUD,” tandasnya.
Selain melapor ke KPU, Lidia juga melaporkan hal serupa ke Bawaslu dank e Komnas HAM“Respn dari BAwaslu juga bagus,” katanya(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamaah Tarekat Bela Keislaman Boediono
Redaktur : Tim Redaksi