Ketua KPU Kab Sula Merasa Tidak Dihargai

Rabu, 28 Agustus 2013 – 16:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang kedua atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh tiga anggota KPU Kab Sula, Rabu (28/8). Sidang ini digelar secara video conference. Sidang digelar pukul 14.00 WIB di Ruang vidcon Mabes Polri, Jakarta Selatan dan Mapolda Maluku Utara Jl Kapitan Pattimura No 9, Kalumpung, Ternate.

Sidang ini merupakan sidang kali kedua dengan agenda mendengarkan keternagan Saksi yang diajukan. Bertindak selaku Panel Majelis Nur Hidayat Sardini didampingi Saut H Sirait dan Ida Budhiati.

BACA JUGA: DKPP Periksa Saksi Pelanggaran Etik KPU Tapanuli Utara

Sebelumnya, ketiga anggota KPU Kab Sula ini diperkarakan oleh ketua KPU Kab Sula itu sendiri, lantaran ketiga anggota KPU ini melanjutkan rapat Pleno rekapitulasi yang telah diskorsing, tanpa kehadirannya.

"Pada rapat Pleno lalu, sempat diskorsing dua jam, saya pulang ke rumah, jarak antara rumah dan kantor sekitar 8-9 KM, ketika ditelepon saya jawab saya sedang makan, sebentar lagi saya kesana, tapi ketika saya sampai dilokasi rapat Pleno sudah dilanjutkan," ungkap Muhammad Asrun Ketua KPU Kab  Sula.

BACA JUGA: KPU Jeneponto Dinilai Tak Transparan

Menanggapi hal tersebut, para Teradu menyatakan bahwa pihaknya memutuskan melanjutkan Pleno karena menunggu Ketua KPU Kab Sula yang lama tak kunjung hadir.

"Sidang diskorsing hingga pukul 14.30 WIT, namun hingga pukul 15.00 WIT Ketua belum hadir, sementara saksi dan Panwas minta untuk Pleno segera dilanjutkan, daripada menunggu Ketua KPU," jelas Teradu.

BACA JUGA: Dituding Menggelembungkan DPT, KPU Malut Disidang DKPP

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Kab Sula, Hasan Kabau. Dalam hal ini Hasan bertindak sebagai Terkait. Menurutnya, keterlambatan Pengadu (Ketua KPU Sula) justru menghambat proses yang ada.

"Ketidakhadiran Ketua KPU ini justru menghambat proses tahapan, rapat Pleno dimulai jam 9 tapi hingga jam 12 dia belum hadir," ungkap Hasan.

Namun, kesaksian tersebut dibantah oleh Muhammad Dakil staf sekretariat KPU Kab Sula, menurutnya keterlambatan Ketua KPU Kab Sula tersebut dikarenakan adanya intimidasi.

"Ketidakhadiran Ketua dalam hal ini bukan karena alasan makan, dalam Pleno saat itu forum sepertinya sepihak, karena Ketua diancam akan ditangkap," jelas Dakil.

Diakhir keterangannya, pihak Pengadu mengungkapkan bahwa dirinya berada dalam kondisi ketakutan. "Saya mengalami ketakutan, mereka mengangkat saya sebagai Ketua tapi mereka tidak menghargai saya, hal-hal yang berkaitan dengan Pleno dan tahapan lainnya tidak dikomunikasikan dengan saya," tutup Asrun. (rls/SD)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Perdana KPU Jeneponto Digelar DKPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler