jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Rabu (28/8), menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu, ketua dan anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Sidang bertempat di ruang sidang DKPP, lantai 5 gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.
Perkara bernomor 95/DKPP-PKE-II/2013 ini diajukan oleh Pengadu, Usni Tamrin Tawang. Sementara pihak Teradu adalah Ketua KPU Jeneponto, Usthova Kamal beserta 4 anggotanya Nur Jalil, Khaeruddin, Abdul Rahmad dan M. Agus.
BACA JUGA: KPU Musi Rawas Klaim Keputusannya Disetujui KPU Pusat
Pengadu adalah ketua tim sukses pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Jeneponto, Baharuddin Baso Jaya-Isnaad Ibrahi (Barani-Uranta). Usni menuding Teradu tidak menjalankan verifikasi partai pengusung pasangan Barani-Uranta.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan penyampaian pengaduan dan jawaban dari Teradu. Sementara untuk majelis sidang dipimpin Saut Hamonangan Sirait dengan didampingi Nur Hidayat Sardini dan Idha Budiarti. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Saksi Sebut KPU Riau Seenaknya Coret Ribuan Bukti Dukungan
BACA JUGA: Di Sidang DKPP, Ketua KPU Riau Mengeluh Dipelintir Wartawan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Ungkap Dugaan Suap ke KPU Lampura di Sidang DKPP
Redaktur : Tim Redaksi