jpnn.com - JAKARTA – Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Jeneponto 2013, HA Baharuddin Baso Jaya dan Isnaad Ibrahim mengadukan ketua dan empat komisioner KPU Kabupaten Jeneponto kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Pasalnya, Pengadu merasa pihak KPU setempat tidak memberitahukan hasil penelitian pemenuhan syarat calon atau adanya persyaratan yang belum lengkap. Akibatnya, pasangan HA Baharuddin Baso Jaya dan Isnaad Ibrahim tidak lolos menjadi peserta Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto 2013.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Jeneponto, Senin (28/08) pagi. Hadir selaku Teradu, Nur Jalil, Khaerudin, Abdul Rahmad, M Agus. Sementara ketuanya, Musthova Kamal absen. Pihak Pengadu hadir HA Baharuddin Baso Jaya dan Isnaad Ibrahim bersama kuasa hukumnya, Usni Tamrin Tawang. Sedangkan ketua majelis, Saut H Sirait, anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak.
BACA JUGA: Dituding Menggelembungkan DPT, KPU Malut Disidang DKPP
“Kami selaku korban sama sekali tidak mengetahui jika ada kekurangan persyaratan pendaftaran, padahal tahapan telah ditetapkan oleh Teradu,” ujar Usni Tamrin Tawang dalam persidangan.
Pasangan HA Baharuddin Baso Jaya dan Isnaad Ibrahim mengklaim diusung oleh 14 partai atau memperoleh suara sah pada pemilu 2009 sebesar 34.975 atau lebih dari 15 persen sebagaimana diisyarakatkan PKPU No 9 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilukada.
BACA JUGA: Sidang Perdana KPU Jeneponto Digelar DKPP
Usni Tamrin Tawang yang juga ketua tim sukses pasangan HA Baharuddin Baso Jaya dan Isnaad Ibrahim mengaku, atas ketidaklolosan paslon Baharudin-Isnaad, pihaknya mempertanyakan kepada KPU setempat. Namun dari pihak KPU setempat malah menjanjikan akan menyampaikan melalui surat hasil verifikasi dari pusat. Tanggal 16 Juli 2013 pihaknya mendapatkan surat dari KPU yang intinya bahwa 8 partai pengusung tidak memenuhi syarat. “Padahal sebelumnya, tidak pernah disampaikan baik secara lisan maupun tertulis tentang kekurangan persyaratan dimaksud. Kami sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki persyaratan yang dimaksud,” ujar pria bertubuh subur itu.
Namun Nur Jalil mengatakan pihaknya menilai telah terjadi kepengurusan yang berbeda di partai-partai pengusung bakal calon Pengadu. Untuk itu pihaknya langsung memverifikasi faktual bersama Panwas ke masing-masing DPP. “Bukan dukungan ganda. Namun yang terjadi di sini kepengurusan partai yang berbeda-beda. Kami sudah melakukan verifikasi dengan benar. Bukti-bukti berupa SK DPP masing-masing sudah kami terima,” ucapnya
BACA JUGA: KPU Musi Rawas Klaim Keputusannya Disetujui KPU Pusat
Kemudian, Ketua Majelis Saut H Sirait meminta kepada pengadu agar dalam sidang berikutnya didatangkan para ketua umum partai pengusung. “Untuk meyakinkan kami, saudara hadirkan nanti ketua umumnya,” tutup dia. (rls/TTM)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Sebut KPU Riau Seenaknya Coret Ribuan Bukti Dukungan
Redaktur : Tim Redaksi