jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan, dari 10 ribu pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di KPU, hanya 53 persen yang merupakan pegawai KPU. Sisanya 47 persen merupakan penugasan dari Pemda.
Kondisi ini dinilai cukup merepotkan, karena sewaktu-waktu pegawai Pemda dapat ditarik kembali.
BACA JUGA: Soal Parsel, Politikus PAN tak Sepakat Dengan KPK
“Pegawai daerah ini tentu punya garis komando dengan Pemdanya. Suatu waktu bisa saja ditarik lagi dan menyulitkan bagi KPU. Apalagi kalau sudah dilantik, diberi pembekalan dan menguasai manajemen kepemiluan, kemudian ditarik, ini sulit,” ujar Husni, Jumat (3/7).
Kesulitan lain, penyelenggara pemilu menurut Husni juga tidak mungkin memindahkan pegawai Pemda yang bertugas di KPU daerah lain yang mungkin lebih membutuhkan.
BACA JUGA: Ini Pengakuan Pegawai Spa yang Tempat Kerjanya Ditimpa Hercules
“Misalnya untuk pengelolaan keuangan, kami belum banyak punya orang yang menguasai peraturan pengelolaan keuangan. Padahal itu sangat dibutuhkan terutama di tingkat KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Perlunya pegawai yang menguasai pengelolaan keuangan di tingkat Kabupaten/Kota, mengingat penyelenggara di tingkat inilah, kata Husni, yang mengelola personil bersifat adhoc. Baik panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun panitia pemungutan suara (PPS).
BACA JUGA: DPR Minta Jokowi Lantik Panglima TNI dan KaBIN Sebelum Lebaran
“Jadi di tingkat PPK/PPS, stafnya kebanyakan tidak menguasai sistem pengelolaan keuangan, sehingga waktu membuat pertanggungjawaban agak keteteran. Terus disupervisi oleh Kabupaten,” ujar Husni.
Akibat kondisi ini, tidak heran jika kemudian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan ketidakpatuhan dalam pengelolaan anggaran pelaksanaan pemilu 2014 lalu.
Selain itu, KPU menurut Husni saat ini memang memiliki badan inspektorat. Namun cakupannya sangat terbatas, karena hanya berjumlah 27 orang. Sementara satuan kerja (Satker) yang diawasi mencapai 549 satker di seluruh Indonesia.
“Idealnya, setiap tahun satu unit satker itu diperiksa oleh internal. Tapi kalau melihat jumlahnya, satu satker baru dapat diperiksa kembali delapan tahun kemudian. Ini sudah sering kami suarakan,” ujarnya.
Saat ditanya berapa idealnya jumlah tenaga auditor yang dibutuhkan KPU, menurut Husni paling tidak delapan kali jumlah auditor yang ada saat ini, yaitu 240 orang.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Diminta Cepat Cairkan Dana Desa
Redaktur : Tim Redaksi