jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar, kembali menginstruksikan para Kepala Daerah yang sudah menerima dana desa segera menyalurkannya ke desa-desa.
Pasalnya, dana yang ditransfer melalui Kementerian Keuangan ke Kas Daerah itu sangat penting untuk segera disalurkan, agar proses pembangunan desa bisa secepatnya dimulai.
BACA JUGA: Sarankan Jokowi Tunjuk Wamenhan untuk Dampingi Ryamizard
“Saya tidak pernah bosan mengingatkan para Bupati dan Walikota yang sudah menerima transfer dana desa, segeralah salurkan dana desa. Ingatlah betapa pentingnya dana desa ini bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Selama persyaratannya sudah dilengkapi, secepatnya cairkan. Agar desa bisa segera bekerja membangun desa, mensejahterakan masyarakat desa” ujar Marwan, Jumat (3/7).
Menurut Marwan, sejak mengeluarkan instruksi penyaluran dana desa beberapa waktu lalu, pihaknya mengaku setiap hari menerima banyak laporan dari desa-desa yang belum menerima penyaluran dana desa dari Pemda. Padahal Pemda tersebut diketahui sudah menerima transfer dana dari pusat.
BACA JUGA: Pimpinan KPK Isyaratkan Keberatan jadi Saksi Sutan
“Saya tiap hari memantau proses penyaluran dana desa ini. Saya terus mendorong pihak desa juga proaktif jangan bosan-bosan mendatangi bupati/wali kota untuk menanyakan soal besaran dana desa untuk desanya, bagaimana mekanisme pencairannya, kalau ada hambatan segera laporkan ke Tim Pengendali yang telah kita bentuk,” ujar Marwan.
Tim tersebut menurutnya, bertanggung jawab dalam melaksanakan koordinasi kebijakan dan pengendalian pengelolaan dana desa. Termasuk penyalurannya kepada desa-desa sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Ini Pesan Jonan untuk Pemudik yang Lewati Tol Cipali
Data Kementerian DPDTT memperlihatkan, hingga Selasa (30/6), sudah 420 Kabupaten/Kota atau 96,77 persen kabupaten/kota yang menerima transfer dana desa tahap I dari pemerintah pusat. Sisanya, 14 Kabupaten/Kota belum menerima karena memang belum menyerahkan Peraturan Bupati/Wali kota tentang Dana Desa.
Kabupaten/Kota yang belum menerima transfer dana desa masing-masing Kabupaten Kepahiang (Bengkulu), Majalengka (Jawa Barat), Kota Batu (Jawa Timur), Konawe Kepulauan (Sulawesi Tenggara), Merauke, Paniai, Sarmi, Tolikara, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, Mamberamo Puncak, Puncak (Papua) dan Teluk Bintuni (Papua Barat). (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker Imbau Pembayaran THR Dipercepat
Redaktur : Tim Redaksi