Ketua KPU Melanggar Etik, Cak Imin: Proses Pencalonan Gibran Cacat

Senin, 05 Februari 2024 – 13:52 WIB
Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai proses yang dilakukan tanpa dasar etika akan membuat proses tersebut menjadi cacat.

Hal ini disampaikan Cak Imin merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

BACA JUGA: Ketua KPU Terbukti Melanggar Etik karena Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres

“Itulah, sekali lagi menunjukkan bahwa etika itu harus dijunjung tinggi, dan karena itu (prosesnya) menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika," kata Cak Imin di Sragen, Jawa Tengah, Senin (5/2).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tidak memahami dampak putusan DKPP terhadap pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.

BACA JUGA: Di Sidang DKPP, Kubu Irman Gusman Singgung Sanksi Pemecatan Komisioner KPU

Menurut Cak Imin, putusan DKPP ini sangat mengkhawatirkan bagi proses pilpres yang tengah berjalan.

“Putusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah kemudian pemilu ini bisa diteruskan atau tidak?” kata Cak Imin.

BACA JUGA: Pengamat Sebut Gibran Pertontonkan Atraksi Gimmick yang Tidak Patut dalam Debat

“Ya, tentu ini mengkhawatirkan karena terbukti. Saya menunggu saja,” kata dia.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Hasyim divonis karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin pagi. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Video Porno Pelajar Wanita Tulungagung, Polisi Selidiki Penyebarnya


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler