jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam komisioner lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Putusan itu merupakan hasil persidangan DKPP atas pengaduan sejumlah pengadu, yakni Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik yang mempersoalkan KPU menerima pendaftaran Gibrab sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
BACA JUGA: Di Sidang DKPP, Kubu Irman Gusman Singgung Sanksi Pemecatan Komisioner KPU
Menurut DKPP, KPU melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. KPU menerima pendaftaran Gibran tanpa mengubah Peraturan KPU yang mengatur syarat usia minimal capres/cawapres.
"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta, Senin (5/2/2024).
BACA JUGA: KPU Menerima Prabowo-Gibran Berdasarkan Putusan MK yang Sah dan Mengikat
Selanjutnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Hasyim Asy'ari.
"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambah Heddy.
BACA JUGA: Eks Sekjen PRD Curigai Peretasan Ponsel Komisioner DKPP Terkait Perkara soal Gibran
Selain Hasyim, komisioner lain KPU RI, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut. Selain itu, DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Heddy.
Hasyim bersama enam komisioner lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).(Antara/jpnn.com)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Indigo Network: Jangan Ada Pemolitikan Aduan soal KPU Tetapkan Prabowo-Gibran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi