jpnn.com - JAKARTA - Proses pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, masuk kategori luar biasa.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, PSU dimaksud masuk kategori luar biasa karena pelaksanaannya melampaui batas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pelaksanaan Pemilu 2024.
BACA JUGA: KPU Sudah Perbaiki Data Salah Pada Sirekap dari 154.541 TPS
"Khusus untuk situasi yang pemungutan suara Kuala Lumpur, saya bicara batas waktunya dahulu ya, ini termasuk kategori yang luar biasa," ujar Hasyim di Jakarta, Selasa (27/2).
Menurutnya ketentuan mengatur batas waktu pelaksanaan PSU paling lama sepuluh hari setelah pemungutan suara.
BACA JUGA: Ratusan Personel Polres Biak Masih Bersiaga Amankan Penghitungan Suara Pemilu
Artinya, paling lama sepuluh hari setelah 14 Februari 2024, yakni 24 Februari.
PSU untuk Kuala Lumpur terpaksa dilakukan melebihi ketentuan tersebut, karena ada banyak hal yang harus dipersiapkan kembali.
BACA JUGA: Hak Angket Terancam Mandek Jika Langkah Ini Tak Dilakukan
Mulai dari sisi logistik hingga upaya mengingatkan para pemilih untuk kembali menggunakan hak suaranya.
Kemudian, jika rekomendasi atas PSU dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) itu disampaikan dalam waktu yang berdekatan, maka batas maksimal PSU bakal habis.
"Yang sering kemudian kami mendapatkan problem dan kami komunikasikan antara KPU dan Bawaslu di antaranya bagaimana bila rekomendasi (PSU) itu datangnya H-1 sebelum batas akhir," ucapnya.
PSU yang melebihi batas waktu tidak hanya terjadi kali ini.
Dalam beberapa kasus PSU pernah dilakukan akibat terkendala pandemi COVID-19.
Dalam kasus serupa ketentuan perundang-undangan yang mengatur batas waktu maksimal PSU tidak berlaku.
"Itu sudah kami bicarakan dengan Bawaslu bagaimana landasan hukum yang tetap untuk melaksanakan pemungutan suara melampaui batas waktu tersebut. Karena kan mulai dari pemuktahiran data pemilih," katanya.
Tahapan pemilu di Kuala Lumpur bakal diulang sejalan dengan saran Bawaslu kepada KPU.
KPU berharap dapat menyelesaikan PSU tepat waktu sebelum batas akhir rekap nasional dan penetapan hasil pemilu nasional pada 20 Maret 2024.
KPU dan Bawaslu sebelumnya sepakat tidak menghitung suara pemilih pos dan KSK di Kuala Lumpur karena integritas daftar pemilih dan akan melakukan pemutakhiran ulang daftar pemilih.
Hal itu karena dalam proses pendataan daftar pemilih pada 2023, dari total sekitar 490 ribu orang pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), lebih kurang hanya 12 persen pemilih yang dilakukan coklit dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Luar Negeri.
Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif hingga 18 orang pada hari pemungutan suara, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) di Kuala Lumpur membludak hingga sekitar 50 persen. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon Inilah Pidana Pemilu RI yang Terjadi di Kuala Lumpur, Oalah
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang