Ketua KPU: Tak Ada yang Bisa Hentikan Rekapitulasi

Senin, 21 Juli 2014 – 10:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan tetap melaksanakan proses rekapitulasi suara nasional Pilpres 2014 pada hari ini, Senin (21/7), meskipun Tim Hukum Prabowo-Hatta sempat mengancam mempidanakan KPU.

"Kami tetap menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi suara seusai aturan yang sudah ditentukan," kata Husni usai rapat pleno rekapitulasi di Gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin dinihari.

BACA JUGA: Ini Daerah di Sumut dan Aceh yang Buka Lowongan CPNS

Ia menjelaskan rekapitulasi nasional perolehan suara pilpres sudah sejak awal dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, Minggu hingga Selasa (20-22/7). Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

"Jadi tidak ada yang bisa menghentikan. Rekapitulasi jalan terus," ujar Husni.

BACA JUGA: Digagas, Simulasi CAT CPNS di Aceh, Papua, Maluku

Ia menuturkan, kalaupun ada ancaman dari Tim Hukum Prabowo-Hatta yang akan mempidanakan KPU bila tetap menggelar rekapitulasi suara yang dinilai cacat hukum, pihaknya tidak terlalu memperdulikannya.

"Itu kan (ancamannya) dari Tim Kuasa hukumnya saja, bukan dari Capres Prabowo," ungkap Husni seperti dikutip dari Antara.

BACA JUGA: Jika tak Terima, Bawalah ke MK

Anggota Tim Hukum Prabowo-Hatta, Alamsyah, sebelumnya menilai banyak terjadi kecurangan di berbagai daerah dan memberikan batas waktu KPU hingga Senin (21/7) pagi. Menurutnya, jika rekapitulasi nasional tetap dilanjutkan, maka tim pasangan nomor urut satu akan melaporkan KPU ke ranah hukum. Tim tersebut juga mengultimatum jika KPU tetap saja menggelar rekapitulasi maka akan mengambil langkah tuntutan hukum. (rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Ngotot Minta Diulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler