jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Kerukunan Usahawan Kecil dan Menengah Indonesia (KUKMI) Yudianto Tri menilai pemerintah gagap dalam memutuskan dan membuat kebijakan karena belum mengetahui masalah utama persoalan UKM.
Hal tersebut disampaikan Yudianto saat terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP KUKMI Periode 2023-2028 dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-VIII yang dilaksanakan di Hotel Lombok Raya Mataram, Sabtu (30/9). Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota dan pengurus dari seluruh wilayah di Indonesia.
BACA JUGA: Lewat Gebyar UKMK, BPDPKS Optimistis Sawit Go InternasionalÂ
Menurutnya, ada tugas besar KUKMI dalam membangun dan menciptakan formulasi berbagai program untuk kemajuan UMKM walaupun saat TikTok Shop dkk dilarang oleh pemerintah.
"Larangan e-commerce ini kan karena sepi nya Tanah Abang, nanti kita lihat apakah setelah TikTok Shop dkk dihapus Tanah Abang akan ramai? Jika tidak maka masalahnya bukan di situ," ujar Yudianto Tri, dalam keterangannya, Senin (2/10).
BACA JUGA: Bumi Boga Laksmi Dorong UKM Hadirkan Produk Kopi Olahan Berdaya Saing Global
Yudianto mengatakan UMKM kalah bersaing dengan e-commerce dan social commerce karena keunggulan dari aplikasi seperti TikTok Shop dan lainnya.
Sosial commerce dan e-commerce memiliki harga yang lebih murah, rantai pasok yang singkat, promosi brand yang maksimal, dan pembelian dalam waktu singkat.
BACA JUGA: Strategi Bumi Boga Laksmi Dorong UKM Menghadirkan Produk Kopi Bermutu Global
"Kita harus bisa sesuaikan dengan teknologi saat ini, inilah yang akan membuat UMKM naik kelas. Harus ada formulasi dan cara mengaturnya," ujar Yudianto.
Selain e-commerce, Yudianto juga menyoroti masalah KUR.
Pasalnya, ada dana Rp 600 triliun yang disediakan pemerintah untuk UMKM per tahun yang belum maksimal.
Yudianto menyebutkan salah satu penyebabnya adalah banyaknya persyaratan yang diberikan oleh pihak bank pelaksana kepada UMKM, padahal untuk mendapatkan dana tersebut bisa tanpa jaminan.
"Dana KUR itu tanpa jaminan tapi bank pelaksana yang memanfaatkan harus ada persyaratan atau jaminan sementara menurut Presiden dana KUR harusnya tidak perlu jaminan hingga pinjaman Rp 500 juta," ujarnya.
Dia menambahkan dana KUR dari Rp 50 juta harus pakai jaminan, ini kebijakan bank pelaksana dan bukan.
"Kebijakan pemerintah, inilah yang menyebabkan dana KUR tidak terserap maksimal," pungkas Yudianto.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul