Ketua KY: Tidak Ada Pencemaran Nama Baik

Senin, 28 September 2015 – 15:49 WIB
Ilustrasi. Foto; dok/jawapos

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki membantah mencemarkan nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. 

Dia menegaskan, komentarnya yang diberikannya di media sudah sesuai dengan kewenangannya sebagai Ketua KY.

BACA JUGA: Menteri Rini Ngaku Blak-Blakan Menodong Para Direksi Garuda Indonesia Loh...

"Di dalam (saat diperiksa) saya tetap menjelaskan bahwa saya memberi komentar sesuai kewenangan saya. Tidak ada konteks atau kaitan dengan pencemaran nama baik," kata Suparman usai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin (28/9).

Suparman diperiksa kurang lebih empat jam atau sejak pukul 10.05. Dia mengaku mendapatkan enam pertanyaan oleh penyidik. "Pertanyaan itu semua demi kelengkapan berkas," katanya.

BACA JUGA: Jokowi Minta Stok Pangan Saingi Tiongkok, Ini Jumlahnya

Ari Yusuf Amir, Kuasa Hukum Suparman, berharap kasus ini dihentikan. Sebab, tegas dia, ada surat dari Dewan Pers yang menyebutkan kasus ini murni sengketa pers, bukan pidana. Namun demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. 

"Penyidik yang punya kewenangan untuk dihentikan tanpa perlu pencabutan laporan dari pelapor. Biar penyidik yang menilai," katanya.

BACA JUGA: Ketua MPR Dilaporkan ke MKD, Lebih Parah dibanding Kasus Donald Trump

Dia pun menegaskan, tidak akan melapor balik Sarpin ke Badan Reserse. "Kami tidak ada niatan melapor balik," katanya.

Lebih lanjut dia membantah ada penambahan pasal yang dikenakan kepada kliennya. Menurutnya, pasal yang dikenakan tetap 310 dan 311 KUHP. "Tidak ada penambahan pasal, tetap 310 dan 311," bebernya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Peluang...buat Tersangka Baru Skandal Kondensat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler