jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri masih membuka peluang menjerat tersangka baru kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI dan BP Migas.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan dengan memeriksa alat bukti, maupun keterangan sejumlah saksi dan tersangka.
BACA JUGA: KASBI Desak Pemerintah Angkat Bidan Desa PTT jadi PNS
"Tim penyidik sedang melakukan analisis dari saksi-saksi untuk melakukan pengembangan kemungkinan adanya tersangka lain," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Suharsono, Senin (28/9).
Dijelaskan Suharsono, dalam setiap penyidikan selalu memunculkan potensi tersangka baru. Karenanya, pengembangan masih terus dilakukan. Penyidik, tidak akan berhenti pada tiga tersangka yang sudah dijerat. "Kami terus melakukan pengembangan," kata dia.
BACA JUGA: Ssttt...Surya Paloh Bisa Diperiksa KPK terkait Kasus Suap
Sejauh ini, baru tiga tersangka yang dijerat. Yakni, mantan bos PT TPPI Honggo Wendratno, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan anak buah Raden, Djoko Harsono. Penyidik juga sudah memeriksa 49 saksi. Selain itu juga sudah memeriksa empat saksi ahli. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ditanya Naiknya Harga Beras, Dirjen Kemendag Ketakutan Menjawab
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolong Dijawab Pak Jokowi, Sudah Pernah Ikut Pendidikan Lemhanas?
Redaktur : Tim Redaksi