jpnn.com, JAKARTA - Ketua lembaga pemantau penegakan hukum atau Law Enforcement Watch (LEW) Hudy Yusuf mengkritik label halal baru yang dirilis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).
Dia mengatakan bahwa label halal baru itu tidak penting dibuat seperti lambang wayang jika artinya salah.
BACA JUGA: Bukhori Menyebut Label Halal Baru Sangat Berisiko, Ini Faktanya
"Lam dan Kaf itu memiliki arti yang berbeda dalam tulisan halal. Coba baca google atau tanya ahli," kata Hudy Yusuf, kepada JPNN.com, Senin (15/3).
Menurutnya, label baru itu tidak terbaca halal, melainkan halaaka. "Kalau halaaka artinya itu malapetaka dan ini masuk penistaan," imbuhnya.
BACA JUGA: Kritik Label Halal Baru, Fadli Zon: Terkesan Etnosentris
Pengacara yang pernah menangani kasus Guntur Bumi ini pun mempertanyakan sosok yang membuat label halal tersebut.
"Itu kesengajaan atau kurang wawasan? Kalau kurang wawasan seyogianya belajar atau konsultasikan dahulu dengan ahlinya sebelum dipublikasi," ujarnya.
BACA JUGA: Jazuli PKS Anggap Penggantian Label Halal Cuma Buang-buang Energi
Hudy Yusuf juga mengatakan bahwa pembuat label halal tersebut bisa dikenakan Pasal Penistaan Agama.
"Kalau memang ada unsur kesengajaan masuk dalam penistaan," tutur Hudy.
Dia pun menyayangkan adanya kekeliruan dalam membuat label halal, padahal Indonesia merupakan negara yang mayoritas muslim.
"Jika menulis halal saja salah bagaimana nanti menguji halal haram suatu produk," kata Hudy.
Meski demikian, dia menyarankan masyarakat yang resah karena masalah tersebut untuk menahan diri.
"Saya bilang selesaikan dahulu dengan kekeluargaan atau tabayun. Jangan sebentar-sebentar lapor polisi," ujarnya.(jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh