JAKARTA-Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa akan meminta DPR untuk memprioritaskan penyusunan Undang-Undang (UU) Contempt of Court, yang secara komprehensif mengatur tindak kekerasan di pengadilan, mekanisme penyelesaian, dan sanksi-sanksinya.
“Kami akan minta ke DPR memprioritaskan UU ini, tentu kita merasa miris dengan banyaknya aksi kekerasan di pengadilan,” kata Harifin Tumpa kepada wartawan usai acara laporan tahunan MA 2010, di Gedung MA, Kamis (24/2).
Namun, Harifin tidak menampaik, tindak kekerasan di pengadilan dipicu dari ketidakpuasan masyarakat terhadap suatu putusan yang dikeluarkan hakim.
“Jadi memang fenomena sekarang banyak kekerasan akibat ketidakpuasan terhadap putusan hakim, saya kira ini merupakan bentuk contempt of courtKekerasan ini terjadi karena kelompok orang ini memaksakan keadilannya sendiri, ini harus dicegah, masyarakat harus tahu, keadilan harus melalui proses hukum,” tandassnya.
Sebelumnya, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) meminta Komisi Yudisial harus proaktif melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan kepolisian untuk mengevaluasi prosedur keamanan di pengadilan, serta mendorong atau menginisiasi kebijakan-kebijakan yang diperlukan untuk meningkatkan perlindungan kemanan di semua pengadilan.
Selain itu, KHRN juga meminta MA dan KY sesuai dengan kewenanganya melakukan pembinaan dan pengawasan secara intensif dan efektif untuk meningkatkan kewibawaan dan kehormatan hakim melalui putusan-putusanya.(kyd/jpnn)
BACA JUGA: Sumartini Jadi Saksi di Sidang Edmond
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Terpaku Istilah Gubernur
Redaktur : Tim Redaksi