Jangan Terpaku Istilah Gubernur

Kamis, 24 Februari 2011 – 16:48 WIB

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menyarankan pemerintah tidak terpaku pada istilah gubernur untuk mengatasi masalah Daerah Istimewa YogjakartaPasalnya, di dalam UU No 3 Tahun 1950 tentang DIY, tidak diatur tentang mekanisme pemilihan maupun struktur pemerintahan

BACA JUGA: Nanan Serahkan Uang Hasil Pernikahan Anaknya

Yang ada hanyalah mekanisme pemerintahannya berjalan apa adanya.

"Selama 60 tahun, DIY tidak diatur-atur tapi tidak terjadi apa-apakan? Terjadi polemik ketika DIY mulai diatur," kata Yusril dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR RI, Kamis (24/2).

Polemik ini dipicu karena pemerintah ingin mengatur pemerintahan DIY sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 18 ayat 4 UU 1945 yang menyebutkan gubernur, bupati, walikota dipilih secara demokratis
"Persoalannya kan ada di kata gubernur saja

BACA JUGA: Harifin: Pengadilan Tak Bisa Memaksa

Kalau menurut saya, lebih baik di Yogja itu istilahnya bukan gubernur tapi kepala daerah saja
Karena itu untuk menunjukkan keistimewaannya," ujarnya.

Dengan menggunakan kata kepala daerah, persoalannya akan lebih mudah ketimbang dengan istilah gubernur utama dan wakil gubernur utama, serta gubernur/wakil gubernur

BACA JUGA: Baasyir: Polisi-Jaksa Turuti Perintah Firaun

Sebab, gubernur utama itu menunjukkan Yogja sebagai negara bagian.

"Kenapa pemerintah tidak membuat RUU yang umum saja, biar prakteknya di lapanganSebab biasanya kalau terlalu detil, justru malah bikin banyak polemik," tandasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bela Diri, Baasyir Kutip 90 Lebih Ayat Al-Quran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler