JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menyarankan pemerintah tidak terpaku pada istilah gubernur untuk mengatasi masalah Daerah Istimewa YogjakartaPasalnya, di dalam UU No 3 Tahun 1950 tentang DIY, tidak diatur tentang mekanisme pemilihan maupun struktur pemerintahan
BACA JUGA: Nanan Serahkan Uang Hasil Pernikahan Anaknya
Yang ada hanyalah mekanisme pemerintahannya berjalan apa adanya."Selama 60 tahun, DIY tidak diatur-atur tapi tidak terjadi apa-apakan? Terjadi polemik ketika DIY mulai diatur," kata Yusril dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR RI, Kamis (24/2).
Polemik ini dipicu karena pemerintah ingin mengatur pemerintahan DIY sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 18 ayat 4 UU 1945 yang menyebutkan gubernur, bupati, walikota dipilih secara demokratis
BACA JUGA: Harifin: Pengadilan Tak Bisa Memaksa
Kalau menurut saya, lebih baik di Yogja itu istilahnya bukan gubernur tapi kepala daerah sajaDengan menggunakan kata kepala daerah, persoalannya akan lebih mudah ketimbang dengan istilah gubernur utama dan wakil gubernur utama, serta gubernur/wakil gubernur
BACA JUGA: Baasyir: Polisi-Jaksa Turuti Perintah Firaun
Sebab, gubernur utama itu menunjukkan Yogja sebagai negara bagian."Kenapa pemerintah tidak membuat RUU yang umum saja, biar prakteknya di lapanganSebab biasanya kalau terlalu detil, justru malah bikin banyak polemik," tandasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bela Diri, Baasyir Kutip 90 Lebih Ayat Al-Quran
Redaktur : Tim Redaksi