JAKARAT - Sidang pelanggaran kode etik dan disiplin dengan terperiksa Brigjen Pol Edmon Ilyas digelar Kamis (24/2). Sidang ini mengagendakan pemeriksaan para perwira yang telah divonis sebelumnya sebagai saksiMereka yang diperiksa itu adalah Kombespol Pambudi Pamungkas, AKBP Mardiani, Kompol Arafat Eanie dan AKP Sri Sumartini.
"Untuk sidang kode etik, hari ini sidang tapi masih dimintai keterangan para saksi untuk terperiksa Pak Edmon
BACA JUGA: PDIP Yakin Golkar-PKS Aman di Koalisi
Saksi-saksi kemarin empat orang, hari ini empat orang lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Kamis (24/2)Seperti diberitakan sebelumnya para perwira itu diadili secara internal atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi dalam penanganan kasus Gayus Tambunan
BACA JUGA: Baasyir: Ahmadiyah Lebih Kejam dari PKI
Sri Sumartini dan Arafat telah divonis bersalah dan diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormatSelain mereka yang belum disidang adalah Brigjen (pol) Raja Erizman dan Kombespol Eko Budi Sampurno
BACA JUGA: Jangan Terpaku Istilah Gubernur
Namun demikian dari serangkaian sidang yang telah digelar hanya sidang Arafat yang digelar terbukaSelebihnya sidang dilaksanakan tertutup''Kode etik itu memang tertutup aturannya,'' tambah Anton.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Nanan Serahkan Uang Hasil Pernikahan Anaknya
Redaktur : Tim Redaksi