Ketua MA: Nazarudin Tidak Diistimewakan

Jumat, 12 Agustus 2011 – 16:19 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa memastikan tidak akan mengistimewakan mantan Bendahara Umum Parta Demokrat (PD) MNazaruddin saat dia duduk di kursi pesakitan nanti

BACA JUGA: El Idris Inginkan Nazaruddin jadi Saksi Meringankan

Bahkan, Harifin menyebutkan dalam proses pengadilan, tidak akan ada keistimewaan baginya seperti, memilih hakim-hakim tertentu untuk menyidangkan perkaranya.

"Tidak ada yang diistimewakan
Perkara itu sama saja semuanya," kata ketua MA, Harifin Andi Tumpa di Gedung MA, Jakarta, Jumat, (12/8).

Menurut Harifin, suatu tindak pidana itu sama semua di mata hukum dan tidak ada keistimewaan yang diperlakukan terhadap seorang terdakwa, termasuk M Nazaruddin.

Ketika disinggung pantas tidaknya Nazaruddin disebut sebagai Whistle Blower untuk membongkar korupsi lainnya? Harifin menyatakan, untuk menjadi Whistle Blower dan berhak mendapatkan perlindungan keamanan, Nazaruddin harus memenuhi syarat-syarat sebelum menerima perlindungan dalam bentuk penghargaan bagi Justice Collaborator.

"Kan ada Undang-Undangnya kalau sebagai whistle blower itu tentu akan menjadi pertimbangan hakim, tetapi tentu syarat-syarat untuk menjadi whistle blower tidak gampang," tandasnya.(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Nazaruddin Bakal Ditahan di Mako Brimob

BACA JUGA: MA Tolak Rekomendasi KY Bila Menyangkut Putusan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI Diganjar 3 Bintang Kehormatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler