BACA JUGA: El Idris Inginkan Nazaruddin jadi Saksi Meringankan
Bahkan, Harifin menyebutkan dalam proses pengadilan, tidak akan ada keistimewaan baginya seperti, memilih hakim-hakim tertentu untuk menyidangkan perkaranya."Tidak ada yang diistimewakan
Menurut Harifin, suatu tindak pidana itu sama semua di mata hukum dan tidak ada keistimewaan yang diperlakukan terhadap seorang terdakwa, termasuk M Nazaruddin.
Ketika disinggung pantas tidaknya Nazaruddin disebut sebagai Whistle Blower untuk membongkar korupsi lainnya? Harifin menyatakan, untuk menjadi Whistle Blower dan berhak mendapatkan perlindungan keamanan, Nazaruddin harus memenuhi syarat-syarat sebelum menerima perlindungan dalam bentuk penghargaan bagi Justice Collaborator.
"Kan ada Undang-Undangnya kalau sebagai whistle blower itu tentu akan menjadi pertimbangan hakim, tetapi tentu syarat-syarat untuk menjadi whistle blower tidak gampang," tandasnya.(kyd/jpnn)
BACA JUGA: Nazaruddin Bakal Ditahan di Mako Brimob
BACA JUGA: MA Tolak Rekomendasi KY Bila Menyangkut Putusan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI Diganjar 3 Bintang Kehormatan
Redaktur : Tim Redaksi