Pasal Dihapus, MK Minta Gugatan Dicabut

Jumat, 19 Agustus 2011 – 13:20 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon pengujian Pasal 65 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK  mencabut gugatannya karena pasal yang diujikan tersebut sudah lama dicabut.

Ketua majelis hakim, Muhamad Alim mengatakan, dalam Undang-Undang MK yang baru Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Kontitusi, pasal itu sudah tidak ada.

"Kami menyarankan pemohon mencabut gugatan karena pasal (65) itu sudah dihapus dan sudah tidak ada lagi di UU MK yang baru," kata Alim dalam sidang uji UU tersebut di gedung MK, Jumat (19/8).

Dikatakan Alim, MK tidak bisa menguji suatu pasal maupun ketentuan dalam sebuah Undang-Undang apabila pasal dan ketentuan sudah tidak ada"Kami tidak bisa menguji sesuatu yang tidak ada, apa yang akan diuji," jelasnya.

Mendengar saran Alim, tim kuasa hukum pemohon, Suhardi Somomoelyono selaku pihak pemohon menyatakan akan segera menyabut gugatan mereka

BACA JUGA: MK: Polri Jangan Tersandera Kekuatan Besar

"Setelah kami bahas bersama, kami akan mencabut gugatan kami Yang Mulia," tuturnya.

Muhammad Alim meminta kepada kuasa hukum pemohon untuk membuat pernyataan tertulis untuk menarik gugatannya
"Mohon dibuat pernyataan tertulis, nanti kami keluarkan penetapannya," kata Alim.

Permohonan Pengujian Undang-Undang pasal 65 Undang-Undang MK Nomor 24 Tahun 2003 ini diajukan oleh Suhardi Somomoelyono selaku ketua umum Kolektif Pimpinan Pusat Komite Kerja Advokat Indonesia (KPP KKAI) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (DPP HAPI).

Dalam Pasal 65 Undang-Undang MK tahun 2003 tersebut disebutkan bahwa Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi.

Gugatan Suhardi dilandasi dikeluarkannya surat Mahkamah Agung No.089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 Jo

BACA JUGA: Unsoed Pernah Diperiksa KPK

Surat Ketua Mahkamah Agung No.052/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011.

Surat tersebut menyebutkan "Pada intinya organisasi advokat yang disepakati dan merupakan satu-satunya wadah profesi advokat adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)”.

Pemohon menjelaskan, badan negara yang disebut KKAI diatur dalam UU No.18/2003 tentang Advokat
Sedangkan Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945

BACA JUGA: Pemudik Diminta Waspadai Makanan

Oleh karena itu, menurut Pemohon, KKAI selaku badan negara merupakan alat kelengkapan kekuasaan kehakiman yang sejajar dengan Mahkamah Agung.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Hukum juga Jadi Alat Tekan Kada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler