Ketua MA: Putusan MA Tak Dapat Digugat

Jumat, 20 Mei 2011 – 17:03 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan, bahwa setiap putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) termasuk  perkara susu formula berbakteri tidak dapat digugatPernyataan ini disampaikan Harifin Andi Tumpa menanggapi rencana kampus Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Hasanudin dan Universitas Indonesia menggugat dan memohon hakim supaya putusan tidak bisa dieksekusi.

"Putusan hakim tidak bisa digugat

BACA JUGA: Presiden Tandatangani Inpres Moratorium Hutan

Biarin saja menggugat
Permasalahan bisa dilaksanakan atau tidak itu persoalan di lapangan," kata Harifin di Jakarta, Jumat, (20/5).

Dikatakanya, ada cara lain yang dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkeberatan dengan putusan kasasi MA, yakni dengan  mengajukan Peninjauan Kembali (PK)

BACA JUGA: Qodari: Survei Indobarometer Bukan Propaganda Orba

"Kalau PK itu iya, boleh," tambahnya.

Harifin justri menilai aneh bila putusan yang sudah ditetapkan itu tak bisa dilaksanakan oleh pihak tergugat dalam hal ini, IPB, BPOM, Menkes
"Itu adalah aneh kalau dikatakan penelitian tidak boleh diumumkan

BACA JUGA: Masih Ada 15 Bom Aktif Belum Meledak

Bagaimana orang tahu kalau penelitian tidak diumumkan," tandas Harifin.

Seperti diketahui, para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006Hasil riset itu dilansir Februari 2008, namun pihak IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berjalan Lambat, KPK Ngaku Main Cantik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler