"Putusan hakim tidak bisa digugat
BACA JUGA: Presiden Tandatangani Inpres Moratorium Hutan
Biarin saja menggugatDikatakanya, ada cara lain yang dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkeberatan dengan putusan kasasi MA, yakni dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)
BACA JUGA: Qodari: Survei Indobarometer Bukan Propaganda Orba
"Kalau PK itu iya, boleh," tambahnya.Harifin justri menilai aneh bila putusan yang sudah ditetapkan itu tak bisa dilaksanakan oleh pihak tergugat dalam hal ini, IPB, BPOM, Menkes
BACA JUGA: Masih Ada 15 Bom Aktif Belum Meledak
Bagaimana orang tahu kalau penelitian tidak diumumkan," tandas Harifin.Seperti diketahui, para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006Hasil riset itu dilansir Februari 2008, namun pihak IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berjalan Lambat, KPK Ngaku Main Cantik
Redaktur : Tim Redaksi