jpnn.com - jpnn.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat hari ini (16/2) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Statusnya adalah sebagai saksi kasus suap uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Arief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NG Fenny, sekretaris bos impor daging Basuki Hariman. Usai diperiksa, Arief mengaku sejak awal sudah sangat kooperatif untuk menuntaskan kasus yang terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu.
BACA JUGA: Ketua, Hakim dan Sekjen MK Digarap KPK
"Sesuai dengan apa yang saya sampaikan dengan kasus Patrialis, MK buka akses seluas-luasnya kepada KPK untuk periksa siapa pun di MK termasuk hakimnya," ujar Arief kepada wartawan di kantor KPK.
Arief mengaku sudah menyampaikan keterangannya sejelas-jelasnya kepada penyidik KPK. Menurut dia, pertanyaan yang disodorkan penyidik antara lain seputar proses uji materi. Mulai dari register perkara hingga putusan dibacakan.
BACA JUGA: Pemenang Pilkada Jangan Sampai Berurusan dengan KPK
Dia mengapresiasi KPK yang betul-betul profesional dan proporsional dalam melakukan pemeriksaan. "Saya merasa di sini tidak ada tekanan," katanya.
Arief merasa keterangannya sangat diperlukan penyidik dalam rangka mencari kebenaran materil sehingga kasus ini benar-benar terbuka. "Jadi, yang betul memang betul, yang salah memang salah," tegasnya.
BACA JUGA: Nyoblos di KPK, Sanusi dan Choel Kompak Tak Pilih Ahok
Selama ini, Arief mengaku tidak melihat adanya kejanggalan-kejanggalan dalam uji materi itu. Tapi jika di balik itu ada seorang hakim yang membocorkan putusan ke luar, maka Arief mengatakan hal itu di luar pengetahuannya.
"Karena memang ketua itu sifatnya adalah primus inter pares, karena saya itu hanya didahulukan selangkah dan ditinggalkan seranting," paparnya.
Arief menegaskan bahwa dirinya sebagai ketua MK tidak bisa mengatur-atur hakim lainnya. "Karena kedudukan kami sederajat," tegasnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Patrialis bersama koleganya, Kamaluddin tersangka menerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah Basuki dan NG Fenny.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Peran Hakim MK Lain di Kasus Patrialis
Redaktur : Tim Redaksi