KPK Dalami Peran Hakim MK Lain di Kasus Patrialis

Selasa, 14 Februari 2017 – 23:53 WIB
Jubir KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus dugaan suap uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dua Hakim Konstitusi Manahan Sitompul dan I Gede Dewa Palguna sudah digarap KPK, Senin (13/2). Sedangkan Hakim Konstitusi Wahidudin Adams dan Anwar Usman digarap penyidik, Rabu (14/2).

BACA JUGA: Wali Kota Cimahi Terancam Kehilangan Hak Suara

Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

"Jadi sudah empat hakim yang diperiksa untuk mendalami penanganan perkara terkait judicial review itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (14/2).

BACA JUGA: Patrialis Mengaku Berjasa Besar ke KPK

Febri mengatakan, KPK akan melihat apakah ada yang janggal dalam pengambilan keputusan yang dilakukan sembilan hakim itu.

Menurut dia, untuk mengambil putusan itu majelis sudah melakukan dua kali rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum operasi tangkap tangan KPK Rabu 25 Januari 2016.

BACA JUGA: Suap Itu untuk Kakanwil Pajak Khusus Jakarta

"Pada Rabu 25 Januari ‎itulah kami menemukan draf putusan dalam bentuk elektronik yang sama dengan yang dibacakan pada Februari 2017 lalu (setelah OTT)," kata Febri.

Dia mengatakan, penyidik akan membuktikan sangkaan pasal 12 huruf c Undang-undang Pemberantasan Tipikor terkait pemberian hadiah atau janji untuk hakim guna memengaruhi perkara.

Namun, Febri mengaku penyidik belum sampai pada satu kesimpulan apakah hanya Patrialis atau ataukah ada hakim lain yang diindikasikan terlibat.

Karenanya Febri mengatakan penyidik akan mempertimbangkan apakah perlu memanggil hakim, pejabat maupun ketua MK dalam penyidikan ini.

"Sampai hari ini kami masih dalami prosisi dan peran hakim MK," tegasnya.

Penyidik, lanjut Febri, tentu tidak bergantung kepada keterangan satu saksi saja. Penyidik akan menyesuaikan keterangan antara satu saksi dengan lainnya, termasuk bukti-bukti lain yang ada.

"Kesimpulan secara spesifik apakah ada suap atau tidak ke hakim konstitusi lain belum ada," ujarnya.

Patrialis bersama koleganya, Kamaluddin disangka menerima suap dari bos impor daging Basuki Hariman dan sekretarisnya NG Fenny. Suap diduga terkait uji materi UU 41/2014.(Boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MKMK Kantongi Info Tambahan soal Kelakuan Patrialis


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler