jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, Kamis (16/2).
Arief akan digarap sebagai saksi dugaan suap uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
BACA JUGA: Patrialis Mengaku Berjasa Besar ke KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Arief akan diperiksa untuk tersangka sekretaris CV Sumber Laut Perkasa NG Fenny.
"Arief Hidayat akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka NGF," ujar Febri, Kamis (16/2).
BACA JUGA: MKMK Kantongi Info Tambahan soal Kelakuan Patrialis
Selain Arief penyidik juga memanggil tiga Hakim MK, Maria Farida Indrati, Aswanto, dan Suhartoyo. Mereka juga akan diperiksa untuk NG Fenny.
Sebelumnya, KPK sudah menggarap empat hakim konstitusi dalam kasus yang menjerat Patrialis Akbar ini.
BACA JUGA: KPK Bantah Sebut Nama Penerima Aliran e-KTP
Mereka adalah Hakim Manahan Sitompul, I Gede Dewa Palguna, Wahidudin Adams dan Anwar Usman.
"Sampai hari ini kami masih dalami posisi dan peran hakim MK," kata Febri.
Penyidik juga memanggil Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah dan Panitera Pengganti MK Ery Satria. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka NG Fenny.
Selain ketua, hakim dan sekjen MK, penyidik memanggil pula pihak swasta. Mereka adalah Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia Rochadi Tawaf, dan swasta bernama Kuswandi Wangidjaja.
Dalam kasus ini, Patrialis bersama koleganya Kamaluddin diaangka menerima suap dari bos impor daging Basuki Hariman dan sekretarisnya NG Fenny. Keempatnya sudah dijebloskan ke tahanan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bakal Pelajari Putusan Uji Materi UU Peternakan
Redaktur & Reporter : Boy