BACA JUGA: Hasan Tiro Kembali ke Aceh
pada hari Selasa (24/9) mendatangi gedung KPK untuk menanyakan kewajiban penempelan rincian kekayaan pejabat di kantor yang bersangkutan selama 30 hari.Mahfud ditemui oleh Wakil Ketua KPK M
BACA JUGA: Chandra Tan Janji akan Kooperatif
Mahfud ingin tahu detail imbauan penempelan rincian kekayaan pejabat ituBACA JUGA: Pemudik Lebaran Naik 15 persen
Saya termasuk orang pertama yang ingin mengumumkan,” jelasnya.Menurut KPK, kata Mahfud, dengan imbauan itu, kPK tidak berusaha menutup akses publikKPK masih berhak mengumumkan kekayaan tersebut”Akses publik itu dilakukan pada saat diinformasikanTermasuk wartawan boleh mengaksesnya,” terangnya.
Mahfud akan berjanji menerapkan aturan itu di tempat kerjanyaPengumuman harta kekayaan itu memang sempat menjadi polemik. Sebelumnya, KPK menyatakan tidak akan lagi menginformasikan harta kekayaan kepada publik seperti sebelumnyaYang berhak mengumumkan adalah Kantor Percetakan Negara Republik Indonesia, yakni ketika laporan harta tersebut sudah berupa lembaran negaraBelakangan informasi itu berubah menjadi pengumuman secara terbatas di setiap kantor
Wakil Ketua KPK Harjono mengungkapkan bahwa imbauan tersebut bukan hal baru”Sudah sejak dulu memang harus ditempelkan di masing-masing (kantor) penyelenggara negara,” jelasnyaAturan itu sudah ada sejak lama.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Zainal Arifin Muchtar mengungkapkan bahwa pengumuman harta kekayaan pejabat negara itu berfungsi sebagai media transparansi. ”Bagaimana publik bisa tahu kalau tidak diumumkan secara terbukaPadahal, kunci keterbukaan itu pada pengumuman itu,” ungkapnya(git/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Bangga Peringkat Korupsi Membaik
Redaktur : Tim Redaksi