Jaksa Nakal Terus Bertambah, Jamwas Tingkatkan Waskat

Kamis, 22 Juli 2010 – 14:04 WIB

JAKARTA — Penindakan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), ternyata belum efektif menurunkan jumlah oknum jaksa nakalNamun demikian Kejaksaan Agung tak mau jadi sorotan terus-menerus karena jaksa nakal

BACA JUGA: KPK Siap Usut Suap Rp25 Miliar



Meningkatnya jumlah jaksa yang melakukan pelanggaran itupun menjadi perhatian khusus Jamwas Marwan Effendi
Menurutnya, tindakan tegas yang dilakukan terhadap para jaksa nakal tak membuat jumlah pelanggaran itu menurun

BACA JUGA: Korpri Diincar Kepala Daerah

Malahan, angka pelanggaran yang dilakukan para jaksa itu menunjukkan tren peningkatan.

"Penindakan ini tidak merubah dan memperbaiki sistem, peningkatan prilaku jaksa yang tidak terpuji semakin meningkat maka kedepannya pencegahan (ditingkatkan)," ujar Marwan usai uapacara HUT Adhyaksa ke-50 di Kejagung, Kamis (22/7).

Lebih lanjut Marwan menjelaskan, pola pencegahan ini akan dilakukan dengan meningkatkan fungsi pengawasan melekat (waskat) internal dari atasan langsung para jaksa ini
Sehingga upaya pencegahan dapat dioptimalkan.

"Maka saya ingin memberdayakan waskat itu

BACA JUGA: Bertemu Harry Tanoe, Jampidsus Dibidik Jamwas

Waskat ini kan paling depan, jadi semua aparatur negara punya kewenangan mengawas dua tingkat ke bawah, nah ini tidak pernah dilakukan disini," imbuhnya.

Untuk diketahui, dari catatan Kejaksaan Agung selama tiga tahun terakhir ini jumlah jaksa dan pegawai kejaksaan yang mendapatkan hukuman karena melakukan pelanggaran terus meningkatTahun 2007 lalu jumlah jaksa dan pegawai yang mendapatkan hukuman sebanyak 127Jumlah ini melonjak menjadi 245 tahun 2008 dan 270 pada tahun 2009Sementara dari Januari hingga Juni 2010 tahun ini, jumlahnya sudah mendekati angka aparat terhukum periode sebelumnya yakni sejumlah 227.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendarman Pertanyakan Kredibilitas Anak Buah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler