jpnn.com, KLATEN - Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kantor Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (12/9).
Kedatangan Ketua MKD ini mendapat sambutan meriah dari jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Klaten.
BACA JUGA: Kunker ke DPRD Klaten, Ketua MKD Sosialisasikan Tugas dan Fungsi DPR Termasuk Hak Imunitas
Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun didampingi Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya, Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Suyanto, Kapolres Klaten AKBP Warsono dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Klaten Dwi Atmaja saat sosialisasi tentang fungsi, tugas dan wewenang MKD DPR RI termasuk hak imunitas DPR di kantor DPRD Klaten, Jawa Tengah, Selasa (12/9). Foto: Friederich Batari
BACA JUGA: Anggota DPR Inisial B Dilaporkan Istri ke MKD, Buntut Kasus KDRT
Selain Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan anggota DPRD Klaten, tampak juga hadir Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya, Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Suyanto, Kapolres Klaten AKBP Warsono, dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Klaten Dwi Atmaja.
Kunjungan Ketua MDK ini dalam rangka sosialisasi tentang fungsi, tugas dan wewenang MKD DPR RI termasuk hak imunitas DPR.
BACA JUGA: Diduga Lakukan KDRT, Anggota DPR Berinisial BY Dilaporkan ke MKD
Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam sambutannya mengaku bangsa atas kunjungan MKD dipimpin langsung Ketua MKD Adang Daradjatun.
“Ini sebuah kebanggaan atas kunjungan Ketua MKD di DPRD Klaten,” ujar Hamenang.
Dia menjelaskan DPRD Klaten memiliki Badan Kehormatan Dewan. Badan Kehormatan DPRD Klaten ini bertugas menjaga moralitas dan integritas anggota Dewan.
Di hadapan jajaran Forkopimda Kalten, Hamenang juga menyampaikan profil Kabupaten Klaten antara lain sebagian besar wilayah Klaten adalah daerah pertanian.
“Klaten adalah kota seribu mata air. Jadi, sumber konsumsi rumah tangga, pertanian, dan juga destinasi wisata,” ujar Hamenang.
Sebelumnya, Ketua MKD DPR RI saat pemaparannya menjelaskan tentang dasar hukum pembentukan MKD DPR RI yaitu UU Nomor 17 Tahun 2004 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagaimana diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.
Selanjutnya, Peraturan DPR RI No. 01 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPR RI; Peraturan DPR RI No. 01 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI; dan Peraturan DPR RI No. 02 Tahun 2016 Tentang Tata Beracara MKD DPR RI.
“MKD bertujuan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” ujar Adang yang juga politikus PKS ini.
Lebih lanjut, Adang menjelaskan tentang tugas dan wewenang MKD antara lain menyelidiki perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan terhadap anggota DPR RI dan sistem pendukung DPR.
Selain itu, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan terhadap anggota DPR dan sistem pendukung DPR.“Hal lainnya adalah menghentikan penyelidikan; menerima permohonan Peninjauan Kembali Perkara; dan melakukan kerja sama dengan lembaga lainnya,” ujar Adang.
Adang menambahkan tugas penegakan kode etik meliputi sistem pencegahan dan pengawasan, serta sistem penindakan.
Menurut Adang, sistem pencegahan dan pengawasan meliputi sosialisasi, pelatihan, mengirimkan surat edaran dan memberikan rekomendasi, pengawasan penerbitan dan penggunaan TNKD khusus bagi pimpinan dan anggota DPR, atau cara lain yang ditetapkan oleh MKD.
Adapun sistem penindakan, kata Adang, yaitu menindak anggota dan sistem pendukung DPR yang melanggar dengan menyelidiki perkara serta memeriksa, mengadili, dan memutuskan dalam sidang MKD.
Lebih lanjut, Adang juga menjelaskan tentang penggeledahan dan sosialisasi tentang Hak Imunitas Wakil Rakyat.
Menurut Adang, dasar hukum hak imunitas DPR diatur dalam Pasal 20A UUD 1945 yang menyebutkan “Selain yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas."
”Adang menegaskan anggota DPR tidak bisa dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Politikus PKS ini juga menjelaskan anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam ruang rapat ataupun di luar ruang rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
“Selain itu, anggota DPR tidak bisa diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam ruang rapat maupun di luar ruang rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR,” ujar Adang yang juga mantan Wakapolri ini.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari