jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Musyawarah Adat Nasional (Musdatnas) yang akan diselenggarakan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (DPP Lemtari).
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Gedung Nusantara V MPR pada akhir Februari 2023 mendatang.
BACA JUGA: Ketua MPR Bamsoet Dorong Pemerintah Desa Dilibatkan dalam Pemutakhiran Data Kemiskinan
Bamsoet yang akrab disapa itu berharap kegiatan tersebut menjadi momentum bagi pelestarian adat istiadat.
Selain itu, meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat adat khususnya terhadap penyelesaian berbagai konflik agraria tanah adat yang masih dihadapi masyarakat adat.
BACA JUGA: Bamsoet Dukung 2 Pembalap Indonesia Berlaga di Motocross Dunia
Dia menyampaikan pemerintah bersama DPR serta berbagai kalangan masyarakat adat saat ini sedang merancang RUU Masyarakat Hukum Adat.
"Sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Diharapkan bisa segera selesai, dengan demikian bisa menguatkan posisi masyarakat hukum adat sekaligus menjadi payung hukum untuk melestarikan adat istiadat serta perlindungan terhadap masyarakat adat," ujar Bamsoet seusai menerima pengurus DPP Lemtari, Selasa (14/2).
BACA JUGA: Cegah Jakarta Tenggelam, Ketua MPR Bamsoet Dukung Proyek Tanggul Raksasa Dipercepat
Ketua ke-20 DPR itu menyebutkan memiliki jumlah penduduk lebih dari 273 juta jiwa, terdiri dari 1.340 suku dengan 733 bahasa menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki banyak keragaman adat istiadat.
Sayangnya, hingga kini belum ada big data yang merangkum berbagai kekayaan adat istiadat dari berbagai wilayah Indonesia.
"Karena itu, pemerintah melalui Kemendikbudristek serta kementerian atau lembaga terkait lainnya harus segera melibatkan masyarakat adat untuk melakukan pendataan mengenai ragam adat istiadat yang ada di masing-masing masyarakat adat," ujar Bamsoet yang sekarang menjabat sebagai Waktum Partai Golkar.
Menurut Bamsoet, dengan langkah tersebut Indonesia bisa memiliki big data adat istiadat sekaligus bisa dikembangkan untuk semakin melestarikan dan menumbuhkembangkan adat istiadat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bamsoet mengatakan perjuangan masyarakat adat di dalam pertemuan global telah mendorong adanya Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat yang dikenal dengan United Nations Declarations on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP).
Indonesia merupakan salah satu dari 144 negara yang mendukung pengesahan deklarasi tersebut di Sidang Umum PBB pada 13 September 2007.
Dia mengatakan keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia secara faktual sudah ada sejak jaman nenek moyang sampai saat ini.
"Bisa dibuktikan dalam beberapa sumber pustaka. Misalnya, penelitian yang dilakukan oleh Van Vollenhoven terdapat 19 wilayah hukum adat," sebut Bamsoet.
Ke-19 wilayah hukum adat sesuai penelitian yang dilakukan Van Vallenhoven, meliputi Aceh, Gayo, Alas, Batak dan Nias; Minangkabau, Mentawai; Sumatera Selatan, Enggano; Melayu; Bangka, Belitung; Kalimantan; Minahasa; Gorontalo; Toraja; Sulawesi Selatan.
Kemudian Kepulauan Ternate; Maluku; Irian Barat; Kepulauan Timor; Bali, Lombok; Jawa Tengah, Jawa Timur, Madura; Solo, Yogyakarta; Jawa Barat, Jakarta.
Sebagai informasi, pengurus DPP Lemtari hadir dalam pertemuan dengan Ketua MPR Bamsoet, antara lain Suhaili Datuk Mudo (ketua umum), Prof Yislim Alwahidi (wakil ketua), Nurhamin (dewan pakar), dan Hidayat Subekti (wakil sekjen).
Selain itu, hadir pula DPW Lemtari Riau Hasrul Ali. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi