Ketua MPR Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi untuk Mengisi Kekosongan Hukum

Minggu, 17 Maret 2024 – 07:03 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum di Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (16/3). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengungkapkan keberadaan yurisprudensi tetap bisa dijalankan walaupun penegakan hukum di Indonesia berorientasi kepada undang-undang (codified law).

Selain untuk mengisi kekosongan hukum, yurisprudensi juga bisa menjadi instrumen dalam rangka menjaga kepastian hukum.

BACA JUGA: Bamsoet Dukung Gelaran Pecah Seribu VW yang Bakal Libatkan Komunitas dari Berbagai Negara

"Mengingat peraturan perundang-undangan tidak serta merta mengatur secara lengkap dan detail bagaimana pemenuhan aturan hukum dalam setiap peristiwa hukum, yurisprudensi bisa melengkapinya," kata Bamsoet saat mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum di Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (16/3).

Sebab, kata Bamsoet yang juga Dosen Pascasarjana (S3) Program Studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur, selain hukum yang tertuang dalam bentuk undang-undang, juga terdapat hukum yang bersumber dari hukum hakim (judge made law) yang lebih dikenal dengan nama yurisprudensi (jurisprudentierecht).

BACA JUGA: Bamsoet Apresiasi Kiprah 3 Tahun Dewa United Tingkatkan Prestasi Olahraga Nasional

Bamsoet menjelaskan melalui yurisprudensi, para pencari keadilan bisa mendapatkan kepastian hukum yang jelas, karena putusan hakim terhadap suatu kasus bisa dijadikan pijakan bagi hakim lain dalam memutuskan sebuah perkara yang sama sehingga antara satu hakim dengan hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang sama, tidak terdapat perbedaan putusan yang signifikan apalagi sampai berseberangan.

"Yurisprudensi dapat mencegah adanya disparitas putusan. Karena putusan hakim akan bersifat dapat diperkirakan dan terbuka sehingga tercipta rasa kepastian hukum dan kesamaan hukum terhadap kasus yang sama," jelas Bamsoet.

BACA JUGA: Ed Sheeran & Tom Jones Bakal Konser di Jakarta, Bamsoet: Ini Bukti Indonesia Aman

Menurut Bamsoet, kehadiran yurisprudensi meskipun merupakan sendi dari negara dengan tradisi hukum Anglo Saxon, pada akhirnya tidak dapat dihindarkan dalam pembangunan dan pembaharuan hukum nasional.

Karenanya para hakim yang mengembangkan hukum melalui praktik-praktik peradilan, sudah saatnya membangun dan menciptakan hukum-hukum yurisprudensi yang berkualitas.

"Dengan demikian dalam sistem peradilan di Indonesia bisa terwujud kesatuan hukum sehingga hukum di Indonesia menghasilkan putusan yang konsisten dan teratur," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler