Ketua MPR Ingatkan Ini kepada Penyelenggara Pemilu

Kamis, 16 Desember 2021 – 15:33 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai, persepsi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu masih dinamis.

Artinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu maupun Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) sebagai penegak kode etik penyelenggara pemilu harus memperhatikan hal itu.

BACA JUGA: Pimpinan MPR RI Dorong Percepatan Reformasi Agraria

Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyatakan dalam rilisnya bahwa awal tahun ini 52,8 persen masyarakat cukup puas terhadap pelaksanaan Pilkada 2020.

Namun, masih ada sekitar 36,9 persen yang menyatakan kurang puas.

BACA JUGA: MPR Beri Pemahaman kepada Masyarakat Terkait Varian Omicron

Indikator Politik Indonesia dalam rilis survei pada September 2021 mencatat, ada kecenderungan penurunan tren kepuasan publik atas pelaksanaan demokrasi di tanah air.

Sebanyak 47,6 persen publik merasa puas terhadap pelaksanaan demokrasi, sedangkan 44,1 persen tidak puas (naik dari 32 persen pada survei sebelumnya).

BACA JUGA: MPR Berharap Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Dipahami Orang Tua

"Dalam Laporan Kinerja DKPP sepanjang 2021, DKPP memeriksa 162 teradu terkait dugaan pelanggaran kode etik prinsip profesionalitas," ujar Bamsoet.

Hal itu disampaikan Bamsoet dalam acara penyampaian Laporan Kinerja DKPP 2021, secara virtual di Jakarta pada Kamis (16/12).

Ketua DKPP Prof. Dr. Muhammad, anggota DPD RI yang juga Ketua DKPP Periode 2012-2017 Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Ketua KPU Ilham Saputra, dan Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Abhan juga hadir.

Ketua ke-20 DPR RI ini menjelaskan, menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024, Indonesia akan dihadapkan pada berbagai potensi persoalan.

Misalnya, keserasian regulasi soal Undang-Undang Pilkada yang sudah mengakomodasi mekanisme rekapitulasi elektronik, sedangkan Undang-Undang Pemilu belum.

Selain itu, masih ada beberapa aspek yang berpotensi menghadirkan persoalan.

Misalnya, penetapan waktu antara pemilu dan pilkada, dukungan sarana dan prasarana teknis di lapangan, khususnya jaringan teknologi informasi, kebijakan anggaran, serta ketersediaan SDM.

"DKPP, KPU, Bawaslu akan menjadi institusi di garda terdepan dalam menjaga muruah pemilu sebagai pesta demokrasi yang berkualitas, ujar Bamsoet.

Di sisi lain, ada kewajiban bagi peserta pemilu dan pilkada untuk menghormati mekanisme demokrasi dan menjunjung tinggi sportivitas dalam kontestasi politik.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan, esensi dari kompetisi demokrasi adalah memenangkan hati rakyat untuk kepentingan mereka.

"Penyelenggara pemilu harus menegakkan kode etik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu,'' jelas Bamsoet.

Dia memastikan tidak adanya monopoli dan penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki para penyelenggara pemilu.

Bamsoet mengingatkan, siapa pun yang merusak pemilu sama dengan merusak Indonesia. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler